|
Bantuan bahan pangan pokok tersebut diterima masyarakat sebulan sekali. ’’Tetapi, jadwal tepatnya diatur oleh pihak pemerintah,” jelas Lurah Enggal Samsul Bahri.
Pembagian raskin tersebut, kata dia, diserahkan sepenuhnya kepada ketua RT setempat. Ketua RT berhak membagikan raskin itu kepada warganya yang dinilai tidak mampu, walaupun namanya tak masuk dalam data penerima raskin.
’’Pembagian raskin terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan warga setempat. Hal itu untuk menghindari terjadinya perselisihan antarwarga,” tegas Samsul. (omi/c1/adi)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930