|
BANDARLAMPUNG - Program pemutihan pajak yang digelar Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampung berakhir Maret 2012 mendatang. Dengan demikian, program yang dimulai Oktober 2011 lalu ini tinggal sebulan lagi.
Untuk itu, masyarakat diminta memanfaatkan kesempatan tersebut, untuk pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kepala Dispenda Lampung Pieterdono mengatakan, setelah ini Dispenda akan menerapkan peraturan dan nilai pajak yang baru sesuai peraturan daerah yang sudah disosialisasikan. ’’Karena bulan Maret nanti selesai, jadi pemutihan disisa waktu ini agar dimanfaatkan masyarakat,’’ imbaunya.
Dengan adanya pemutihan tersebut, Pieterdono mengaku cukup efektif mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Lampung. Banyak kendaraan yang sudah mati pajak selama bertahun-tahun, akhirnya bayar pajak ke Samsat untuk melakukan pemutihan pajak.
’’Salah satu yang membuat PAD Lampung overtarget karena pemutihan. Tetapi dengan tarif pajak yang berlaku 1 Maret 2012 nanti, kami harapkan PAD juga naik 10 persen dari tahun 2011,’’ ucap dia.
Sekadar mengingatkan, pemutihan kendaraan bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pemutihan PKB dan BBNKB serta Keputusan Kadispenda No. 973/0215/III.18/2011 tentang Petunjuk Teknis Pergub No. 27/2011.
Pemutihan ini berlaku untuk kendaraan bermotor buatan tahun 2009 ke bawah yang menunggak pajak. Bagi yang menunggak, hanya dikenakan wajib PKB tahun berjalan dan denda sebesar 25 persen dari pokok PKB.
Sementara itu, mutasi kendaraan selain BE menjadi BE dengan pemilik yang sama tidak dikenakan biaya BBNKB, tetapi wajib membayar PKB sebesar 25 persen dari PKB.
Pemutihan ini dilakukan untuk memvalidasi data kendaraan di Lampung, internalisasi data pajak, dan data untuk Jasa Raharja. Data ini penting untuk rencana pengembangan Samsat Online. (aqu/rnn/c1/ary)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930
Komentar Anda
RSS feed for comments to this post.