Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Bandarlampung Puskesmas Rawat Inap Kemiling Disoal

Puskesmas Rawat Inap Kemiling Disoal

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
BANDARLAMPUNG - Puluhan massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Lampung Sehat (Gelas) menggelar aksi di pemkot dan gedung DPRD Bandarlampung kemarin (3/2). Aksi yang dipicu rasa ketidakpuasan massa terhadap pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kemiling ini mendapat pengawalan ketat dari puluhan anggota Dalmas Polresta Bandarlampung. Suasana aksi pun dapat dikendalikan dengan diterimanya perwakilan dari demonstran oleh anggota DPRD.

Pertemuan yang berlangsung di ruang komisi D dan juga dihadiri sejumlah anggota komisi A, B, maupun C itu berlangsung tegang. Pernyataan-pernyataan kritis dan beberapa fakta di lapangan dibeberkan secara lugas tanpa tendensi.

Ketua JMPPKFN Bayu Noviandi mengatakan, puskesmas rawat inap tersebut tidak menunjukkan spesifikasi bangunan yang layak. Berdasarkan hasil investigasi dan observasi di lapangan menunjukkan fakta-fakta kejanggalan.

Pekerjaan itu sendiri dilaksanakan Dinas Kesehatan Bandarlampung dengan nama ’’Pekerjaan Peningkatan Puskesmas Rawat Inap Kemiling’’, lokasi dengan biaya Rp1.999.041.000 yang dilaksanakan CV Karya Adam dengan waktu pelaksanaan 154 hari dengan pengawas Kharison dan inspektur Catur.  

’’Diduga pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi dengan indikator sebagai bangunan tidak berbasis lingkungan karena sewaktu-waktu ruang unit gawat darurat (UGD) dapat mengalami kebanjiran. Hal ini disebabkan kondisi jalan lebih tinggi,” paparnya.

    Sementara paving sebagai penghubung antara jalan dan UGD kondisi kontur tanahnya miring dan lebih parahnya lagi tidak dibuatkan saluran drainase yang layak sehingga air yang melimpah dari jalan dapat langsung menggenangi ruang UGD.

Kaca depan utama yang satu rangkaian tidak menempel pada dinding sehingga jika dipegang atau disentuh maka kaca bergerak atau bergoyang atau tidak kokoh karena pengunci yang digunakan menggunakan bahan alumunium.

Pemasangan kaca hampir di setiap ruangan renggang, tidak rapat dengan bangunan dan pemasangan kaca di atas tiap ruangan tidak menyilang atau double sehingga jika hujan maka rembesan air akan mudah masuk.

Presedium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Ansori menambahkan, hampir semua pintu masuk ruangan terbuat dari bahan alumunium dan kaca mengalami kerenggangan serta tidak menempel pada dinding. Untuk mengantisipasi hal ini, kontraktor mengokohkan kondisi pintu-pintu tersebut dengan diganjal menggunakan kayu atau tripleks.

Belum lagi pemasangan keramik yang tidak sempurna, semen berbekas, dan tidak menempel di dinding. Keran air hampir di tiap ruangan pipanya menjulur keluar dan ini membahayakan karena sewaktu-waktu mudah patah.

’’Dinding bangunan sudah banyak yang retak walaupun kondisinya baru diserahterimakan,” ungkapnya.  

    Tidak ada saluran pembuangan air dari atap siger sehingga jika hujan maka air dapat mengalir atau tumpah kebawah dan mengenai pintu masuk. Soket listrik hampir di tiap ruangan.  

    Untuk itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Bandarlampung mengusut tuntas dugaan markup pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kemiling. Lalu meminta BPK dan BPKP perwakilan Lampung untuk melakukan audit investigasi terhadap pekerjaan ini, serta mendesak wali kota untuk mengganti Kadiskes dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Puskesmas Rawat Inap Kemiling.

’’Selanjutnya mendesak DPRD Bandarampung untuk memanggil dinas dan pihak puskesmas agar menjelaskan hasil pembangunan ini dalam hearing,” tegas Ansori.

Menanggapi laporan yang disampaikan, Sekretaris Komisi D Widarto menegaskan, pihaknya memberikan apresiasi. ’’Dengan adanya laporan ini, kami terbantu, agar senantiasa melakukan pengawasan. Selesai ini, kami langsung meninjau,” kata dia.

    Anggota Komisi C Benson Wertha menambahkan, proyek pembangunan puskesmas memang harus dikaji ulang. ’’Lihat lagi aturan main di perpres (peraturan presiden)-nya. Lihat juga bukti PHO atau bukti penyerahan pekerjaannya. Kalau ini karena faktor pemborong nakal, jelas harus ditindak,” tukas dia.

Ketua Komisi B Seprio Prizo menambahkan, ada bukti-bukti  yang menunjukkan kejanggalan dari hasil laporan. ’’Dari proses anggaran ditemukan masalah. Maka komisi B meminta hal ini dijadwalkan lagi. Panggil kepala Dinas Kesehatan dan unsur terkait,” tegas legislator Partai Demokrat yang diamini anggota Komisi A Wiyadi.  

Hadir dalam kesempatan itu PPK Diskes Bandarlampung A. Azwar yang menegaskan proses tender dari awal tidak diketahui sebab ia baru menjabat 3 Oktober 2011. ’’Saya hanya melanjutkan tugas PPK yang lam. Untuk proses awal, mohon maaf tidak bisa memberikan penjelasan,” paparnya.

Sisa waktu dua bulan, sambung Azwar, pihaknya berusaha menyelesaikan pembangunan puskesmas rawat inap itu meski awalnya telah diperpanjang 29 Desember 2011. Ada dua alternatif dalam addendum yang dibenarkan dalam Perpers 54/2010. Yaitu pengurangan atau menambah volume, serta memperpanjang waktu.

    ’’Nah, hasil keputusan rapat yang dilakukan dengan pihak pemborong dan konsultan terjadi pengurangan nilai bangunan sebesar Rp23 juta. Yang intinya menghindari blacklist perusahaan, sementara pembangunan tetap berjalan,” singkatnya.

    Menanggapi aksi tersebut, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. berjanji melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap kinerja Dinas Kesehatan, khususnya Kadiskes dr. Wirman. ’’Semua laporan pasti saya lihat dan cek. Tetapi dalam hal ini, orang nggak bisa dengan mudahnya minta yang terkait untuk mundur. Kita juga kan harus lihat apa yang berhasil dia lakukan,” ujarnya.

Wali kota mengatakan akan bersikap subjektif. Artinya jika terjadi pelanggaran, maka akan ditertibkan dan akan diberi sanksi tegas. ’’Bagi siapa pun, jika terbukti melakukan kesalahan fatal, ia bisa saja langsung saya copot,” tukasnya.    

Tetapi, lanjut Herman, semuanya harus dilihat dahulu kinerjanya.  ’’Jangan sampai menyalahkan orang berdasarkan iri dengki. Kalau ada kekurangan dan terjadi penyimpangan, kita tertibkan,” tegas dia.

Menanggapi pertanyaan tentang penilaiannya terhadap Wirman, wali kota menjawab kinerjanya dalam tahap wajar dan sedang-sedang saja. ’’Tidak jelek atau tidak baik-baik amat. Ya, sedang-sedang saja lah,” ujarnya. Yang penting, sambung Herman, Kadiskes bisa mengikuti irama yang telah diprogramkannya untuk Kota Bandarlampung ini. (ful/sur/c1/adi)

INDIKATOR PELANGGARAN

·    Bangunan tidak berbasis lingkungan karena sewaktu-waktu ruang unit gawat darurat (UGD) dapat mengalami kebanjiran. Ini disebabkan kondisi jalan lebih tinggi,

·    Paving sebagai penghubung antara jalan dan UGD kondisi kontur tanahnya miring dan lebih parahnya lagi tidak dibuatkan saluran drainase yang layak sehingga air yang melimpah dari jalan dapat langsung menggenangi ruang UGD.

·    Kaca depan utama yang satu rangkaian tidak menempel pada dinding sehingga jika dipegang atau disentuh maka kaca bergoyang atau tidak kokoh.

·    Hampir semua pintu masuk ruangan yang terbuat dari bahan alumunium dan kaca mengalami kerenggangan dan tidak menempel pada dinding.

·    Bangunan tidak rapi karena banyak ditemukan bekas goretan-goretan di dinding serta pemasangan instalasi listrik yang masih berbekas.

·    Banyak ditemukan pemasangan keramik yang tidak sempurna, semen berbekas, dan tidak menempel di dinding.

·    Keran air hampir di tiap ruangan pipanya menjulur keluar dan ini membahayakan karena sewaktu-waktu mudah patah.

·    Dinding bangunan sudah banyak yang retak walaupun kondisinya masih baru diserahterimakan.

·    Hampir semua ruangan kamar mandi dindingnya tidak rapi, baik retak maupun tidak rata dan acak-acakan.

·    Tidak ada saluran pembuangan air dari atap siger sehingga jika hujan, air dapat mengalir atau tumpah ke bawah dan mengenai pintu masuk.

·    Besi untuk pegangan naik turun tangga pengelasannya tidak sempurna dan berlubang-lubang.

·    Pemasangan instalasi jaringan listrik bermasalah, dan termis yang digunakan adalah termis bekas.

Sumber: Gerakan Lampung Sehat

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh