Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Bandarlampung Hukum & Kriminal Target Sepuluh Hari Limpahkan Berkas Untung Subroto

Target Sepuluh Hari Limpahkan Berkas Untung Subroto

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
BANDARLAMPUNG – Kejari Bandarlampung menargetkan pelimpahan kasus dugaan penipuan dengan tersangka Untung Subroto ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam waktu sepuluh hari. Kemarin, Polresta Bandarlampung melimpahkan berkas dan tersangka kasus itu ke kejari.

    Untung yang ditahan di mapolresta sejak Senin (5/12/2011) itu tiba di Kejari Bandarlampung sekitar pukul 10.00 WIB. Tiba di sana, mantan calon bupati Pringsewu itu dibawa ke ruang tahanan. Setelah proses administrasi selesai, sekitar pukul 11.00 WIB ia dibawa ke Rutan Wayhui.

    Kasi Pidana Umum Kejari Bandarlampung Andy D.J. Konggoasa mengatakan, usai menerima pelimpahan, pihaknya segera menyiapkan surat dakwaan, saksi, dan lainnya. Kasus ini ditangani oleh jaksa penuntut umum (JPU) Imanuel Rudi Pailang, S.H. ’’Insya Allah dalam waktu sepuluh hari ke depan, perkara ini sudah kami limpahkan ke pengadilan,” kata Andy di ruangannya kemarin.

Ditambahkan, dalam  kasus ini, Untung dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

    Kasus ini bermula dari  laporan Rahmat Mirzani Djausal bernomor B/2876/VIII/2011/LPG/Resta Balam tertanggal 15 Agustus 2011. Dalam laporannya, Mirzani menuturkan bertemu Ismed Azis dan Ahmad Zulfikar yang juga PNS Dispenda Lampung. Ketika itu, keduanya berjanji bisa memberikan proyek kepada Mirzani. Dengan catatan, Mirzani diharuskan menyetorkan uang Rp850 juta kepada Zulfikar. Setelah itu, oleh Zulfikar, uang tersebut diberikan kepada Ismed.

    Selanjutnya, Ismed mengaku menyerahkan uang itu kepada Untung. Hingga akhirnya, korban sadar jika proyek yang dijanjikan tidak ada. Berdasar pengakuan Zulfikar yang melaporkan kasus ini, ternyata Untung bukan hanya melakukan penipuan uang Rp850 juta. Melainkan melakukan penipuan uang Rp2,3 miliar.

    Selain Untung, polisi juga menetapkan Ismed dan Zulfikar sebagai tersangka. Keduanya terlebih dahulu diajukan ke persidangan. Ismed sudah divonis 1,5 tahun penjara. (esa/c2/ais)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh