Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Bandarlampung Hukum & Kriminal Divonis Tujuh Bulan Tanpa Perintah Ditahan

Divonis Tujuh Bulan Tanpa Perintah Ditahan

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
BANDARLAMPUNG – Richard Maulana akhirnya divonis tujuh bulan penjara. Namun, tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan perbuatan tak menyenangkan itu. Ketua majelis hakim Binsar Siregar menyatakan, dalam putusan tidak ada penetapan terdakwa langsung ditahan.

’’Kalau putusan sudah incracht, nanti kan dilaksanakan (penahanan),” kata Binsar usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin.

    Terhadap putusan itu, Richard menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) M. Batubara, S.H.

    Dalam sidang kemarin, majelis hakim menyatakan Richard melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Senpi dan Bahan Peledak. Sebelumnya, JPU menuntut Richard dengan pidana satu tahun penjara.

    Richard menjadi pesakitan lantaran memiliki senpi jenis CZ-83  dengan nomor pabrik B2351. Ia juga dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Muhammad Septo Wahyudi, seorang petugas keamanan.

    Menurut majelis hakim, pada 14 Juli 2011 sekitar pukul 01.30 WIB, Richard bersama rekannya yang mengendarai tiga mobil tiba di salah satu hotel di Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

    Ketika Septo melakukan pemeriksaan kendaraan, Richard tidak senang. ’’Tiba-tiba, dia menembakkan senpi ke udara sebanyak dua kali,” ungkap majelis hakim.

    Selanjutnya, Richard mendekati Septo dan kembali melepaskan tembakan ke udara  sebanyak tiga kali. Tak cukup itu. Ia juga menodongkan senpi ke perut Septo sambil mengancam.

    Mendapat ancaman, Septo membiarkan mobil Richard dan rekannya masuk tanpa pemeriksaan. (esa/c2/ais)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh