|
BANDARLAMPUNG – Richard Maulana akhirnya divonis tujuh bulan penjara. Namun, tidak ada perintah penahanan terhadap terdakwa kasus kepemilikan senjata api (senpi) dan perbuatan tak menyenangkan itu. Ketua majelis hakim Binsar Siregar menyatakan,
dalam putusan tidak ada penetapan terdakwa langsung ditahan. ’’Kalau putusan sudah incracht, nanti kan dilaksanakan (penahanan),” kata Binsar usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang kemarin.
Terhadap putusan itu, Richard menyatakan pikir-pikir. Hal sama disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) M. Batubara, S.H.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim menyatakan Richard melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang Senpi dan Bahan Peledak. Sebelumnya, JPU menuntut Richard dengan pidana satu tahun penjara.
Richard menjadi pesakitan lantaran memiliki senpi jenis CZ-83 dengan nomor pabrik B2351. Ia juga dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Muhammad Septo Wahyudi, seorang petugas keamanan.
Menurut majelis hakim, pada 14 Juli 2011 sekitar pukul 01.30 WIB, Richard bersama rekannya yang mengendarai tiga mobil tiba di salah satu hotel di Telukbetung Selatan, Bandarlampung.
Ketika Septo melakukan pemeriksaan kendaraan, Richard tidak senang. ’’Tiba-tiba, dia menembakkan senpi ke udara sebanyak dua kali,” ungkap majelis hakim.
Selanjutnya, Richard mendekati Septo dan kembali melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali. Tak cukup itu. Ia juga menodongkan senpi ke perut Septo sambil mengancam.
Mendapat ancaman, Septo membiarkan mobil Richard dan rekannya masuk tanpa pemeriksaan. (esa/c2/ais)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930