|
Kajati Lampung Pohan Lasphy, S.H. mengatakan, ia meminta agar ekspose kasus segera dilakukan. Dengan begitu, ada kepastian dalam kasus itu.
’’Kalau memang ada bukti-bukti, ya lanjut. Kalau tidak ada, ya hentikan. Jangan digantung-gantung! Sejauh ini perkembangannya, mereka (penyidik, Red) masih ada yang mau didalami lagi laporan-laporannya,” kata Pohan di kantornya usai salat Jumat kemarin.
Diketahui, berdasar hasil audit BPKP Lampung, kerugian negara yang ditimbulkan atas ketidakberesan pembayaran ganti kerugian pada proyek ini ditaksir mencapai Rp25 miliar.
Proyek jalinpantim mendapatkan kucuran dana Rp51 miliar yang digunakan untuk mengganti tanam tumbuh di sepanjang jalan yang terkena pengerjaan proyek. Dana itu dibagi dalam dua tahun anggaran.
Pada pelaksanaannya, diduga ada penyimpangan berupa indikasi fiktif dan markup realisasi pembebasan lahan. (esa/c2/ais)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930