|
Keponakan Achmad Bustomi, Soni Eriko (40), mengatakan, dugaan pencurian itu terjadi pada Rabu (1/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Ketika itu, Gu dan rekan-rekannya menebang 20 pohon mahoni milik pamannya yang ada di Desa Margomulyo, Jatiagung. Gu diketahui tinggal di sekitar desa itu.
’’Setelah ditebang, pohon-pohon itu diangkut dengan truk. Tapi, tidak diketahui dibawa ke mana,” kata Soni di Graha Jurnalis Polda Lampung kemarin.
Dilanjutkan, begitu mengetahui pohon-pohonnya dicuri, sekitar pukul 20.30 WIB, Achmad Bustomi melaporkan kasus ini ke polisi. ’’Kami berharap kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Soni.
Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan akan berkoordinasi dengan Polsek Jatiagung untuk menindaklanjuti kasus itu.
’’Yakinlah, setiap laporan yang masuk ke kepolisian pasti ditindaklanjuti. Karena itu, kita koordinasi dahulu,” ujar Sulistyaningsih di ruangannya kemarin.
Sulistyaningsih mengatakan, dalam menindaklanjuti kasus ini, sejumlah saksi akan dimintai keterangannya. ’’Akan kita tindak lanjuti segera,” ungkapnya. (yud/c2/ais)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930