|
Kapolresta Bandarlampung Kombes M. Nurochman membenarkan pergantian kuasa hukum Tesar. Ia mengatakan telah menerima surat pergantian pengacara. ’’Iya, sudah diganti. Mereka (tiga pengacara sebelumnya, Red) sudah tidak menangani kasus Tesar lagi. Sekarang yang menangani Samsudin,” kata M. Nurochman melalui ponselnya kemarin.
M. Nurochman mengatakan, meski ada penggantian pengacara, pihaknya tetap tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Tesar. ’’Jika pengacara itu mengajukan penangguhan, kami tetap tidak akan mengabulkannya,” tuturnya.
Untuk proses selanjutnya, M. Nurochman mengatakan masih menunggu penelitian berkas yang dikirimkan ke Kejari Bandarlampung. ’’Berkasnya masih diteliti di kejaksaan. Paling dua minggu lagi berkasnya sudah balik kami. Kita masih menunggu apakah sudah P-21 (lengkap) atau masih berkas ada yang kurang,” ujarnya.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Bandarlampung Andy D.J. Konggoasa membenarkan penyidik polresta sudah melimpahkan berkas itu. Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh soal kasus itu.
’’Berkasnya sudah dilimpahkan dan sekarang sedang kami pelajari,” kata Andy singkat di ruang kerjanya.
Sementara Kajati Lampung Pohan Lasphy mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
’’Terakhir, saya laporkan bahwa dia (Tesar, Red) sudah ditahan. Saya menyampaikan sebagai bahan pada pimpinan agar bisa mengambil langkah-langkah. Kita sekarang ini masih menunggu hasilnya,” ungkap Pohan ditemui di kantor Kejati Lampung usai salat Jumat kemarin.
Ditambahkan, kejaksaan telah mengambil langkah memberhentikan sementara Tesar. Tujuannya memperlancar proses pemeriksaan kasus itu. (yud/esa/c2/ais)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930