Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Bandarlampung Hukum & Kriminal Saksi Akui Serahkan Uang kepada Terdakwa

Saksi Akui Serahkan Uang kepada Terdakwa

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
BANDARLAMPUNG – Saksi yang diajukan dalam sidang dugaan korupsi tenaga kerja sukarela (TKS) Satpol PP Lampung Barat kembali memberatkan terdakwa Farid Wijaya. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Triarso, S.H. menghadirkan empat saksi. Mereka adalah Hernawan, Riza Bangsawan, Saipul Anam, dan Damrin. Keempatnya TKS di Satpol PP Lambar.

    Dalam keterangannya,     Hernawan mengatakan, ia bekerja sebagai TKS sejak April 2011. Ia mengaku menyerahkan persyaratan untuk menjadi TKS langsung ke Farid. Yakni ijazah, pasfoto, SKCK, dan kartu kuning. ’’Saya menyerahkan berkas persyaratan di rumah terdakwa pada Maret 2011,” kata Hernawan di hadapan majelis hakim yang diketuai Ida Ratnawati.

    Ia juga mengaku sebelumnya terdakwa pernah menghubunginya dan mengatakan ingin meminjam uang Rp2 juta. ’’Dek, kalau kamu punya duit Rp2 juta, saya pake dahulu,” kata Hernawan menirukan ucapan terdakwa waktu itu.

Hernawan mengatakan, ia memasukkan lamaran ke Satpol PP karena melihat ada yang menyerahkan lamaran terlebih dahulu. ’’Sebelum saya, ada sekitar 30 orang yang masuk menjadi TKS. Sesudah saya masuk, ada sekitar 60 orang yang daftar lagi,” paparnya.

Damrin, Riza Bangsawan, dan Saipul Anam memberikan kesaksian yang tak jauh beda dengan Hernawan. Ketiganya mengakui dimintai uang oleh terdakwa jika hendak menjadi TKS.

Kakak-beradik Riza dan Saipul dimintai uang Rp30 juta. Mereka mengaku menyerahkan uang melalui kepala desa. Sedangkan Damrin menyerahkan Rp15 juta di rumah makan yang ada di Pasar Liwa.

    Sementara terdakwa membantah keterangan empat saksi. Ia mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang seperti yang diakui saksi. ’’Majelis hakim, saya tidak pernah terima-terima uang dari mereka. Keterangan yang mereka berikan semua tidak benar,” ujarnya.

    Dalam sidang sebelumnya, empat saksi yang dihadirkan JPU juga memberikan keterangan yang memberatkan terdakwa. Mereka adalah Puji Widodo yang berpura-pura melamar menjadi anggota Pol. PP serta tiga polisi, yakni Edwin, Fajar, dan Kenet. (esa/c2/ais)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh