|
Upah yang layak bagi pekerja dan buruh terus mendapat sorotan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat menghadiri perayaan tahun baru Imlek Nasional 2563 di Jakarta Convention Center (JCC) kemarin, SBY mengajak
untuk mengedepankan prinsip keadilan kepada buruh.’’Saudara-saudara yang bergerak di dunia usaha, dari komunitas dan kalangan mana pun, sekali lagi saya mengajak untuk memberikan penghargaan kepada para buruh dengan mengedepankan sisi keadilan,’’ kata SBY dalam sambutannya.
Dia berharap kalangan dunia usaha dapat menyesuaikan upah buruh dengan kemampuan dan skala perusahaan. ’’Alangkah tidak adilnya jika perusahaan terus meningkat dengan keuntungan berlipat, tetapi para buruhnya tidak meningkat kesejahteraan dan penghasilannya,’’ urai SBY. ’’Kita tidak boleh hanya menunggu para buruh terus-menerus menuntut keadilan,’’ imbuhnya.
Kondisi perekonomian yang membaik dan dunia usaha yang terus tumbuh harus diikuti dengan kesejahteraan buruh. Kalangan dunia usaha dan buruh, kata SBY, bisa bekerja sama yang saling menguntungkan.
Dalam perayaan tahun baru Imlek yang diselenggarakan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) itu, SBY didampingi Ani Yudhoyono. Selain itu tampak hadir Wapres Boediono dan Herawati, Menkum HAM Amir Syamsuddin, Menag Suryadharma Ali, dan Ketua Matakin Wawan Winarta. Peringatan tersebut kali ketigabelasnya dihelat sejak dinyatakan tahun baru Imlek sebagai hari libur.
Dalam bagian lain sambutannya, SBY menyebutkan, perayaan tahun baru Imlek bukan hanya menjadi milik umat Khonghucu dan masyarakat Tionghoa. Namun menjadi pesta rakyat di seluruh pelosok tanah air. Misalnya dengan atraksi barongsai, aneka ragam lampion, dan beragam aksesori budaya etnis Tionghoa.
Menurut SBY, hal itu menunjukkan kuatnya kebersamaan sebagai bangsa yang multikultural. ’’Persaudaraan kita sebagai sebuah bangsa tidak boleh terganggu dan terpisahkan oleh perbedaan etnis dan agama yang kita yakini,’’ tandasnya.
Selain itu, sikap saling menghormati dan tenggang rasa harus dikedepankan. ’’Di antara sesama warga bangsa, tidak boleh ada yang merasa lebih tinggi, lebih kuat, dan lebih penting. Sebesar apa pun perbedaan kita sebagai manusia, kita tidak boleh menyebarkan kebencian, apalagi dengan menggunakan kekerasan,’’ ujar SBY.
Di bagian lain, Menko Perekonomian Hatta Rajasa meminta para gubernur menciptakan situasi yang kondusif di daerah dengan segera menuntaskan sengketa perburuhan dan pertanahan. Sebanyak 16 gubernur juga diajak serta untuk bertukar informasi untuk menghindari tumpang tindih peraturan di daerah dengan pusat.
’’Kita bertekad menciptakan suasana kondusif yang bisa menciptakan keadaan yang lebih baik dan menjaga daya saing serta ketenteraman masyarakat secara keseluruhan,’’ kata Hatta dalam rapat koordinasi di kantornya kemarin.
Dia melanjutkan, pemerintah daerah harus memberikan respons yang cepat untuk mengatasi sengketa perburuhan dan pertanahan. ’’Tidak perlu menunggu ada potensi persoalan. Ada hal-hal yang berkaitan dengan perselisihan dan kesemuanya itu akan kita respons secepat mungkin,’’ ujar Hatta.
Sementara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah pusat dan daerah sepakat memberdayakan dewan pengupahan. Hal ini agar aspek representasi, transparansi, dan objektivitas survei kebutuhan dasar bisa lebih terjaga.
’’Survei juga harus melibatkan pihak yang independen, misalnya Badan Pusat Statistik atau perguruan tinggi, supaya bisa diterima semua pihak,’’ ucap Muhaimin.
Survei kebutuhan dasar di masing-masing daerah diperlukan untuk menentukan upah minimum regional atau UMR. Muhaimin mengatakan, problem mendasar saat ini, UMR disalahpahami sebagai upah maksimum. Menurut dia, UMR sebenarnya hanya berlaku sebagai batas minimal bagi pekerja baru. ’’Padahal, UMR ini kan upah untuk garis batas tidak boleh ada upah di bawah itu untuk masa kerja 0 sampai 1 tahun. Tetapi kalau untuk di atas satu tahun, mestinya menggunakan upah standar,’’ ujarnya.
Muhaimin mengatakan, para gubernur harus mendata serikat pekerja di daerah. Ini diperlukan untuk menjaga representasi dalam dewan pengupahan. Dewan pengupahan terdiri asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta pemerintah. Sengketa upah perburuhan saat ini, menurut dia, disebabkan cara pandang terhadap hal minimum yang diukur dengan alat survei masing-masing. ’’Dewan pengupahan harus membuat survei yang objektif, ilmiah, dan terukur berdasarkan masing-masing pihak,” kata ketua umum PKB itu. (jpnn/c1/ary)





KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930