|
Bahkan jika ditemui hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum berlaku, pamswakarsa harus dibubarkan. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Tuba Syarnubi usai hearing dengan Polres Tuba kemarin.
Menurut Syarnubi, untuk keamanan perusahaan, para anggota pamswakarsa seharusnya mendapat bimbingan terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Pasalnya, posisi pengamanan itu sangat rentan berhadapan dengan masyarakat yang emosional. ’’Jangan sampai ada kejadian dahulu, baru kemudian ditanggapi,” ujarnya.
Dijelaskan, berdasarkan informasi yang masuk ke DPRD Tuba, diperkirakan pamswakarsa di seluruh wilayah Tuba mencapai angka 2 ribu orang. ’’Itu yang ketahuan. Tapi, untuk mengukurnya, tentu perlu proses lebih lanjut. Nanti kami akan coba cari data dahulu,” kata dia.
Syarnubi mengaku, pihaknya bukan tidak mungkin merekomendasikan pembubaran pamswakarsa dan pelarangan perekrutan pamswakarsa jika ternyata rekrutmen pamswakarsa itu dinilai menyalahi prosedur. ’’Karena sudah jelas, untuk perusahaan itu yang resmi adalah satuan pengamanan (satpam) yang sudah mendapat pelatihan secara baik dan profesional,” sergahnya.
Ditambahkan, kisruh lahan antara warga dengan PT Bangun Nusa Indah Lestari (BNIL) yang masih berlangsung hingga kini ditengarai melibatkan pamswakarsa. ’’Karena menurut informasi, ada tenda-tenda tandingan yang didirikan,” tuturnya.
Diketahui, konflik warga dengan BNIL sendiri masih terjadi hingga kini. Warga mendirikan tenda-tenda di kompleks BNIL. Namun, muncul juga tenda-tenda serupa yang bukan milik warga.
Terpisah, Kapolres Tuba AKBP Shobarmen menjelaskan, persoalan pamswakarsa mencuat ke permukaan pada waktu kejadian di Sungaisodong, Sumatera Selatan. Ketika itu terjadi konflik antara warga dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA). ’’Tapi, mungkin dapat diberi sedikit penjelasan bahwa dalam sistem perundang-undangan kita, pamswakarsa itu tidak dikenal. Yang dikenal adalah satpam. Itulah yang selama ini kami bina. Dalam perjalanannya, kami mendidiknya. Namun, jika ada karyawan diperbantukan, itu lain hal. Satpam itulah yang harus diberdayakan perusahaan,” ungkapnya. (wdi/c2/fik)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930