Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Lampung Raya Lampura - Tuba Evaluasi Pamswakarsa!

Evaluasi Pamswakarsa!

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
MENGGALA – Keberadaan ’’centeng” perusahaan berkedok pamswakarsa di Kabupaten Tulangbawang mendapat perhatian serius dari DPRD setempat. Secara tegas, lembaga legislatif ini meminta evaluasi keberadaan pamswakarsa.

Bahkan jika ditemui hal yang tidak sesuai dengan prosedur hukum berlaku, pamswakarsa harus dibubarkan. Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Tuba Syarnubi usai hearing dengan Polres Tuba kemarin.

Menurut Syarnubi, untuk keamanan perusahaan, para anggota pamswakarsa seharusnya mendapat bimbingan terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Pasalnya, posisi pengamanan itu sangat rentan berhadapan dengan masyarakat yang emosional. ’’Jangan sampai ada kejadian dahulu, baru kemudian ditanggapi,” ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan informasi yang masuk ke DPRD Tuba, diperkirakan pamswakarsa di seluruh wilayah Tuba mencapai angka 2 ribu orang. ’’Itu yang ketahuan. Tapi, untuk mengukurnya, tentu perlu proses lebih lanjut. Nanti kami akan coba cari data dahulu,” kata dia.

Syarnubi mengaku, pihaknya bukan tidak mungkin merekomendasikan pembubaran pamswakarsa dan pelarangan perekrutan pamswakarsa jika ternyata rekrutmen pamswakarsa itu dinilai menyalahi prosedur. ’’Karena sudah jelas, untuk perusahaan itu yang resmi adalah satuan pengamanan (satpam) yang sudah mendapat pelatihan secara baik dan profesional,” sergahnya.

Ditambahkan, kisruh lahan antara warga dengan PT Bangun Nusa Indah Lestari (BNIL) yang masih berlangsung hingga kini ditengarai melibatkan pamswakarsa. ’’Karena menurut informasi, ada tenda-tenda tandingan yang didirikan,” tuturnya.

Diketahui, konflik warga dengan BNIL sendiri masih terjadi hingga kini. Warga mendirikan tenda-tenda di kompleks BNIL. Namun, muncul juga tenda-tenda serupa yang bukan milik warga.

Terpisah, Kapolres Tuba AKBP Shobarmen menjelaskan, persoalan pamswakarsa mencuat ke permukaan pada waktu kejadian di Sungaisodong, Sumatera Selatan. Ketika itu terjadi konflik antara warga dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA). ’’Tapi, mungkin dapat diberi sedikit penjelasan bahwa dalam sistem perundang-undangan kita, pamswakarsa itu tidak dikenal. Yang dikenal adalah satpam. Itulah yang selama ini kami bina. Dalam perjalanannya, kami mendidiknya. Namun, jika ada karyawan diperbantukan, itu lain hal. Satpam itulah yang harus diberdayakan perusahaan,” ungkapnya. (wdi/c2/fik)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh

:: Rakyat Lampung | Trans Lampung | Radar Lamteng | Radar Kotabumi ::
:: Radar Lamsel | Radar Lambar | Radar Tuba | Radar Tanggamus | Radar Metro ::