|
KOTABUMI – PT Kencana Acindo Perkasa (KAP) diadukan warga yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Tulungbuyut, Kecamatan Hulusungkai, Lampung Utara, telah mengklaim lahan tersebut masuk hak guna usaha (HGU) mereka.
Untuk mengklarifikasinya, Pemkab Lampura kemarin mengundang pihak perusahaan. Namun sayang, mereka tak hadir. ’’Pihak perusahaan diundang untuk klarifikasi terkait larangan warga Desa Tulungbuyut yang membuka lahan di sepanjang aliran sungai setempat dan diklaim pihak perusahaan masuk dalam HGU mereka,” kata Kasubbag Pertanahan M. Erwinsyah mendampingi Kabag Tapem Setkab Lampura Edwar kemarin.
Menurut Erwin, tidak ada iktikad baik dari pihak perusahaan untuk memenuhi panggilan pemkab. ’’Kami sudah kirim undangan untuk hadir hari ini (kemarin, Red). Namun jangankan hadir, memberi kabar saja tidak. Artinya, mereka melecehkan pemkab,” tandas dia.
Padahal, lanjutnya, perusahaan masuk dalam wilayah Kabupaten Lampura. ’’Kami minta pihak perusahaan kooperatif dengan persoalan itu,” tegasnya.
Erwin menambahkan, rapat yang dipimpin Asisten III Setkab Lampura Budi Utomo itu akhirnya hanya mendengarkan keluhan-keluhan dari warga terkait keberadaan PT KAP yang merupakan anak perusahaan Bumi Waras (BW) tersebut.
Menurut informasi yang didapatkan pihaknya, PT KAP melarang warga Tulungbuyut membuka lahan pertanian di tepian aliran sungai setempat dengan dalih masuk HGU perusahaan. ’’Namun pada kenyataannya, berdasarkan peta wilayah dan patok tapal batas yang ditunjukkan warga dalam rapat, lokasi di tepian aliran sungai tidak masuk batas-batas HGU perusahaan. Bahkan menurut warga, PT KAP tidak pernah melaksanakan CSR serta tak mempekerjakan warga setempat,” beber dia.
Erwin melanjutkan, sebelum dikelola PT KAP, perusahaan itu bernama PT Mira Ranti dan berdasarkan perjanjian dengan masyarakat saat kedua perusahaan belum dimerger, pihak PT Mira Ranti berkomitmen mempekerjakan masyarakat setempat.
Dia pun menegaskan akan menyerahkan permasalahan ini ke tim penyelesaian sengketa tanah. ’’Untuk panggilan kedua kita serahkan pada tim, namun perusahaan tetap diharapkan dipanggil kembali untuk klarifikasi,” ujarnya.
Sementara Camat Hulusungkai Karim membenarkan pihak perusahaan tak menghadiri undangan pemkab. Dari pantauan harian ini, sejumlah warga datang pada pertemuan tersebut. Di antaranya Irwan Tedi dan Amir Yusmeri, tokoh masyarakat Hulusungkai. (rnn/c1/tru)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930