|
SUKADANA - Selain akan mendesak penertiban penambangan pasir ilegal, Komisi D DPRD Lampung Timur juga mendesak pemkab meninjau kembali izin pengerukan muara Sungai (Way) Sekampung.Pasalnya, pengerukan muara Way Sekampung yang berlokasi di perbatasan Kecamatan Pasirsakti dengan Sragi, Lampung Selatan, tersebut masih menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat setempat.
Ketua Komisi D Andri menjelaskan, sebagian besar masyarakat di wilayah Sragi dan Ketapang, Lamsel, yang tinggal di aliran Way Sekampung menolak pendalaman atau pengerukan alur sungai. Alasannya, mereka khawatir aktivitas pengerukan berdampak pada lingkungan dan tempat tinggal mereka.
Selain itu, masyarakat khawatir pengerukan mengakibatkan abrasi pantai dan kerusakan di tambak ikan. Dampak lain, akan mengganggu proses budi daya rumput laut yang menjadi andalan warga Ketapang. Sebab, air sekitar pantai terkontaminasi bahan bakar minyak dari lalu lintas kapal tongkang pengangkut pasir.
Di sisi lain, izin operasional perusahaan tersebut ada di Lamtim. Perusahaan tambang pasir itu mendapat izin pembangunan dermaga untuk angkut pasir di Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti. Namun, sebagian besar lintasan sungai berada di kawasan Lamsel.
Karenanya lanjut Andri, dalam waktu dekat ini komisi D meninjau langsung muara Way Sekampung. Selanjutnya meminta kejelasan dari perusahaan tambang pasir dan dinas terkait yang mengeluarkan izin pengerukan. ’’Jika hal ini (pengerukan) dilanjutkan, akan berdampak tidak baik antara Pemkab Lamsel dan Lamtim,” pungkasnya. (rnn/c1/wid)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930