|
Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar kemarin mengatakan, pemerintah sudah memiliki pengalaman lebih dari satu abad menyelenggarakan ibadah haji. Selama ini, dia mengakui memang ada kelemahan dalam penyelenggaraan haji. ’’Tapi, untuk membunuh tikus, tidak harus membakar lumbungnya kan?. Cukup diburu saja tikusnya,’’ kata dia.
Mantan Dirjen Bimas Islam Kemenag itu mengatakan tidak antipasti terhadap keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan haji. Tapi, hanya untuk aspek-aspek tertentu. Misalnya yang kini dilakukan untuk urusan bimbingan haji saja.
Nasaruddin mengatakan, ada risiko besar jika pelaksanaan ibadah haji diswastakan atau diambil alih oleh badan khusus. Dia mengatakan, kini antrean haji mencapai 1,5 juta lebih jamaah. Di daerah-daerah tertentu, masa tunggu untuk berangkat ke tanah suci mencapai sepuluh hingga 12 tahun.
Di tengah kuota haji yang terbatas, sementara peminat terus melonjak, Nasaruddin khawatir bisa menimbulkan hukum ekonomi. Di mana harga akan semakin meningkat jika ketersediaan terbatas. ’’Kita tentu tidak ingin biaya haji semakin tinggi. Tambah parah lagi persoalannya,’’ katanya.
Selain risiko melambungnya biaya penyelenggaraan haji, swastanisasi haji atau pembentukan badan khusus haji berpotensi membuka praktik-praktik kotor jual-beli kursi. Dengan seenaknya sendiri, pihak-pihak yang mengelola haji nantinya akan melepas kursi kepada calon jamaah haji berkantong tebal.
Potensi kelemahan berikutnya adalah upaya pengontrolan yang rumit. Dengan dibukanya akses masyarakat untuk menyelenggarakan haji, akan semakin banyak pihak-pihak yang harus dipantau. Begitu pula jika badan yang menyelenggarakannya, berpotensi sulit untuk melakukan pemantauan.
Nasaruddin mencontohkan pada proses pengerahan TKI yang dipegang badan khusus dan pihak swasta. Dia mengatakan, selama ini sering terjadi kasus perusahaan pengerah TKI yang tidak mau bertanggung jawab terhadap musibah yang dialami TKI.
Selama ini, rencana swastanisasi maupun pembentukan badan khusus pengelola haji mencuat dari kalangan DPR. Muncul dugaan, pembentukan badan khusus ini berakar pada semangat untuk memanfaatkan timbunan dana abadi umat dari setoran jamaah haji selama ini. Dana itu disimpan dalam Sukuk seri SDHI 2014 D dengan nominal Rp6 triliun. Sebagai perbandingan, saking besarnya dana abadi umat ini cukup untuk membeli 32.930 unit mobil kijang.
Nasaruddin sepakat jika kini dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kelemahan-kelemahan penyelenggaraan ibadah haji. Kelemahan yang sering dikeluhkan dewan kadang tidak terlalu bersinggungan serius terhadap kelancaran ibadah haji.
Dia juga mengatakan, berbagai pihak harus lebih bersabar lagi untuk melihat penyelenggaraan haji yang bagus. Sebab, UU Penyelenggaraan Haji masih baru disahkan pada 2008. ’’Tentu butuh waktu serta kesabaran dan evaluasi,’’ katanya. (jpnn/c2/niz)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930