Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Nasional JPU Tuntut Hakim Suap 20 Tahun Penjara

JPU Tuntut Hakim Suap 20 Tahun Penjara

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) benar-benar tak bisa menutupi rasa geramannya terhadap ulah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nonaktif Syarifuddin. Buktinya, kemarin (2/2) di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar terdakwa penyuapan pengurusan penjualan aset PT Sky Camping Indonesia (SCI) itu diganjar hukuman maksimal. Yakni 20 tahun penjara.

    Ya, kemarin adalah sidang lanjutan perkara penyuapan terkait penetapan aset PT SCI No. SHGB 7251 sebagai aset non budel pailit sehingga dapat dijual. Syarifuddin merupakan hakim pengawas yang menangani proses tersebut.

    ’’Terdakwa Syarifuddin terbukti menerima pemberian Rp250 juta dari Puguh Wirawan (curator) agar menyetujui aset PT SCI dinyatakan sebagai non budel pailit,’’ ungkap JPU Zet Tadung Allo.

    Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Menurut Zet, fakta-fakta di persidangan telah membuktikan bahwa Syarifuddin menerima uang suap dari Puguh. Puguh telah divonis 3,5 tahun penjara lantaran terbukti sebagai penyuap.

    Seperti yang diketahui, pada 21 Juli 2011 Syarifuddin ditangkap para penyidik KPK di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Penangkapan itu dilakukan beberapa saat setelah Puguh mendatangi rumahnya dan memberikan uang Rp250 juta di dalam tas merah.

    Fakta di dalam persidangan terungkap bahwa saat itu sekitar pukul 21.30, Puguh yang berpamitan pulang mengambil tas berisi uang tersebut dari dalam mobilnya. ’’Pak ini ucapan terima kasih,’’ bilang JPU. Syarifuddin pun hanya menjawab singkat, ’’iya’’. Tak seberapa lama setelah serah terima itu, penyidik KPK langsung membekuknya.

    Kegeraman yang dirasakan JPU kian terlihat saat Zet Cs membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan posisi Syarifuddin. Tapi ternyata JPU sama sekali tidak memiliki hal-hal yang meringankan Syarifuddin. ’’Tidak ada hal-hal yang meringankan Syarifuddin. Baik secara subjektif dari diri terdakwa maupun objektif sesuai fakta persidangan,’’ urai Zet dengan nada tegas

    Sedangkan hal-hal yang memberatkan Syarifuddin begitu menumpuk. Setidaknya ada tujuh hal yang memberatkan Syarifuddin. Misalnya Syarifuddin dianggap telah merusak martabat penegak hukum, khususnya korps hakim, lembaga pengadilan, serta harkat martabat bangsa.

    Perbuatan Syarifuddin dianggap telah merusak moral dan nama baik kurator. Sehingga, citra kurator dan advokat justru tercoreng. Karenanya dia dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta reformasi birokrasi yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

    ’’Sebagai hakim pengawas, terdakwa melanggar pedoman perilaku hakim yang ditetapkan MA. Yaitu, adil, jujur, arif, bijaksana, mandiri, integritas tinggi, tanggung jawab, rendah hati, disiplin, dan profesional,’’ imbuhnya.

    Tak hanya itu. Syarifuddin juga dianggap mendiskreditkan KPK dengan menyatakan bahwa KPK sebagai perampok. Padahal, KPK melaksanakan kewenangannya sebagai penegak hukum. JPU lantas memberikan penilaian bahwa Syarifuddin berupaya mempersulit jalannya persidangan dengan mengancam tidak mau melanjutkan pemeriksaan perkara apabila tidak diberi fotokopi seluruh bukti alat bukti.

    ’’Yang lainnya, terdakwa Syarifuddin menolak saksi dari KPK meskipun saksi itu bukan saksi yang dilarang undang-undang. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, dan bahkan menyatakan penuntut umum mengarahkan saksi untuk berbohong,’’ tutur Zet. (jpnn/c3/niz)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh