Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Nasional Jaksa Tolak Kasus Remeh

Jaksa Tolak Kasus Remeh

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
Pascakasus Nenek Curi Piring
JAKARTA – Sejak sejumlah kasus-kasus sepele dilimpahkan ke penuntutan, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyadari bahwa pihaknya tak bisa terus-terusan terlibat dalam kasus remeh-temeh. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan akan mengesampingkan kasus-kasus kecil.

    ’’Saya kira demikian. Kami akan meneliti ulang perkara-perkara itu, meskipun sudah P-21,’’ kata Basrief usai salat Jumat di Kejagung kemarin.

Dia menambahkan, jaksa harus meneliti kembali apakah suatu kasus layak atau tidak dilimpahkan ke penuntutan.

    Kasus-kasus yang semua berkas sudah dinyatakan P-21 atau lengkap, kata Basrief, tidak menutup kemungkinan untuk diteliti kembali. Ketika hasil penelitian menyatakan tidak layak, kasus yang sudah terlanjur dicap P-21 tetap bisa dipetieskan. ’’Selama ini persepsi masyarakat kan kasus yang sudah P-21 sudah pasti ke pengadilan, padahal belum tentu,’’ katanya.

    Basrief mencontohkan kasus pencurian pisang yang ditangani Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah. Jaksa akhirnya merilis surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) karena dua terdakwa dinilai tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab, mereka berdua dinyatakan kurang sehat secara psikologis berdasar pemeriksaan rumah sakit setempat.

    Kejaksaan memang beberapa kali kecolongan sejumlah kasus-kasus remeh. Selain kasus nenek Rasmiah yang mencuri enam piring, kasus lain adalah pencurian sandal jepit oleh siswa kelas 1 SMK di Palu, Sulawesi Tengah, dan pencurian pisang di Cilacap. Padahal kasus-kasus itu bisa diselesaikan tanpa harus melalui jalur pidana.

    Basrief mengakui, dalam kasus Rasmiah, pihaknya tidak bisa menolak prosedur yang tertuang dalam KUHAP. Karena sudah dibawa ke pengadilan, mau tidak mau harus dilanjutkan hingga berkekuatan hukum tetap. Jaksa akhirnya mengajukan kasasi karena menganggap majelis hakim yang membebaskan Rasmiah dianggap salah dalam menerapkan hukuman.

    ’’Kalau dikaitkan dengan masalah-masalah kasus wong cilik, itu keprihatinan kita bersama. Untuk ke depan, hal-hal begitu tidak perlu ke pengadilan. Harus ada pengertian dari semua lini aparat penegak hukum. Baik dari penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakimnya,’’ ungkapnya. (jpnn/c2/niz)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh