Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Nasional Hakim MK Kecewa Tudingan Gaji Rp300 Juta

Hakim MK Kecewa Tudingan Gaji Rp300 Juta

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membantah keras pernyataan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang menyebutkan bahwa gaji hakim MK mencapai Rp300 juta per bulan. Juru Bicara MK Akil Mochtar menegaskan, pernyataan hakim MA itu tidak berdasar dan provokatif.

    ’’Mana mungkin gaji hakim MK sampai sebanyak itu? Melebihi presiden dan gubernur Bank Indonesia. Tolong, jangan melempar isu-isu yang tidak-tidak!’’ tegas Akil ketika dihubungi kemarin.

    Hakim konstitusi itu memaparkan, pejabat MK memiliki standar gaji yang sama seperti pejabat negara yang lain. Dia menekankan, jumlah gaji yang diterima hakim konstitusi tidak jauh berbeda dengan penghasilan pejabat negara lainnya, seperti menteri dan hakim agung, yang mencapai Rp35 juta–Rp40 juta per bulan. Jumlah penghasilan itu sudah meliputi tunjangan hakim, perkara, dan keluarga.

    ’’Jumlah itu dipotong biaya untuk rumah jabatan Rp4 juta per bulan. Jadi sangat tidak masuk akal Rp300 juta itu. Seharusnya sekretaris MA tahu dan mengerti soal itu, jangan asal bunyi saja!’’ tegasnya.

    Akil melanjutkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selalu memeriksa gaji hakim MK yang bersumber dari keuangan negara. Selama tiga tahun berturut-turut, hasil audit BPK atas laporan keuangan MK selalu berstatus wajar tanpa pengecualian (WTP). Bahkan, lanjut dia, setiap tahun seluruh pegawai MK, termasuk hakim dan para pejabatnya, melaporkan harta kekayaan ke KPK.

    ’’MK itu tiap tahun dan sudah tiga tahun berturut-turut diperiksa BPK selalu dengan predikat terbaik, wajar tanpa pengecualian. Bahkan, kita menjadi pelopor kerja sama dengan KPK. Seluruh pegawai MK wajib lapor harta kekayaan ke KPK, bukan hanya hakim atau pejabatnya, tapi seluruh pegawai,’’ ujarnya.

    Karena itu, Akil sangat menyesalkan pernyataan sekretaris MA yang menyudutkan MK. Menurut dia, jika berniat meningkatkan kesejahteraan hakim, MA seharusnya tidak lantas menuding hakim MK yang dinilai memiliki penghasilan tinggi. ’’Kalau mau meningkatkan kesejahteraan hakim, jangan menuding hakim MK! Kita sih senang-senang saja kalau gaji kita sebanyak itu. Tapi, apa pantas di tengah rakyat yang susah seperti ini?’’ katanya.

    Sebelumnya, dalam situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA (www.badilag.net) pada berita berjudul Kami Ingin Meningkatkan Kesejahteraan Aparat Peradilan, Sekretaris MA Nurhadi mengatakan peningkatan kesejahteraan hakim akan mencontoh metode penggajian hakim MK. Dalam situs itu, Nurhadi mengatakan setiap bulan hakim konstitusi memperoleh penghasilan hingga Rp250 juta–Rp300 juta. Sedangkan untuk pegawai golongan III/a memperoleh tunjangan hingga Rp11 juta per bulan.

    Nurhadi juga menyinggung bahwa di MK seorang hakim konstitusi mendapat tunjangan Rp5 juta setiap menangani satu perkara. Sementara di MA hanya memperoleh seperlimanya atau Rp1 juta. ’’Ilmunya MK sudah ada di tangan saya. Tujuannya baik,’’ katanya.

    Secara umum, mantan kepala Biro Hukum dan Humas MA itu menyatakan, kini MA hanya mendapatkan anggaran Rp5 triliun per tahunnya. Padahal anggaran itu harus dibagi ke 20 ribuan hakim dan PNS serta digunakan untuk membiayai 800 gedung serta kegiatan MA dan ratusan pengadilan. Menurut Nurhadi, para hakim dan aparat peradilan di daerah juga perlu mendapat tunjangan sidang dengan tolok ukur beban kerja. (jpnn/c2/niz)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh