Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Nasional Media Asing Wajib Lapor Jika Ingin Meliput di Papua

Media Asing Wajib Lapor Jika Ingin Meliput di Papua

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
JAKARTA – Pemerintah Indonesia masih membatasi akses peliputan media asing di bumi Papua. Pemerintah belum mencabut wajib lapor bagi wartawan asing yang ingin meliput di Papua. Alasannya, untuk melindungi wartawan dari potensi gejolak keamanan. Apalagi keselamatan wartawan asing di sebuah negara menjadi isu sensitif.

     Masih terbatasnya peliputan oleh wartawan asing di Papua disampaikan Juru Bicara Kemenlu Michael Tene. ’’Mereka kan masih bisa mengutip dari media di Indonesia. Media Indonesia masih bebas," katanya saat ditanya koresponden media asing di Jakarta kemarin.

     Dia mengaskan, dengan masih terbukanya akses peliputan untuk media dalam negeri, pemerintah tidak menutup rapat akses segala informasi di seluruh Papua. Media asing bisa memanfaatkan atau mengutip berita yang dimuat media lokal.

     Menurut Tene, prosedur peliputan di Papua untuk media asing adalah mereka wajib mengajukan permohonan izin melakukan peliputan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Jika sudah mendapatkan izin, jurnalis yang bersangkutan baru boleh melakukan liputan. ’’Jadi bukan dilarang menyeluruh," ujar Tene.

     Sempat terjadi insiden terkait media asing di Papua pada Mei 2010. Ketika itu, beberapa wartawan asing ditangkap polisi, lalu diserahkan ke imigrasi untuk dideportasi. Di antaranya adalah tiga wartawan dari televisi NRC Belanda, yaitu Gabriela Babette, Peter Mariaw Smith, dan Ronald Wigman.

     Ketiganya datang bersama tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Nikolas Jouwe untuk meliput demonstrasi aktivis KNPB (Komite Nasional Bangsa Papua). Mereka ditangkap polisi yang menjaga demonstrasi.

     Nasib sama juga dialami Carol Helen Lorthios dan Bou Douwin Koening, keduanya adalah wartawan televisi asal Prancis. Dua wartawan ini juga ditangkap setelah diketahui meliput demonstrasi aktivis KNPB. Liputan oleh wartawan dari Prancis itu dikabarkan akan dibuat materi film berjudul Indonesia Hari Esok.

     Ketika terjadi insiden penangkapan dan deportasi, petugas imigrasi Jayapura melansir jika seluruh wartawan tadi melanggar aturan visa. Para wartawan itu mengantongi visa wisata, bukan peliputan. (jpnn/c2/ary)

Beri Komentar

Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim.
Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
HATI-HATI TERHADAP SEGALA BENTUK PENIPUAN YANG MENCANTUMKAN NOMOR TELEPON DAN ALAMAT EMAIL/WEB ATAU SOCIAL NETWORK LAINNYA YANG ADA DALAM ISI KOMENTAR!..


Security code
Refresh