|
Masih terbatasnya peliputan oleh wartawan asing di Papua disampaikan Juru Bicara Kemenlu Michael Tene. ’’Mereka kan masih bisa mengutip dari media di Indonesia. Media Indonesia masih bebas," katanya saat ditanya koresponden media asing di Jakarta kemarin.
Dia mengaskan, dengan masih terbukanya akses peliputan untuk media dalam negeri, pemerintah tidak menutup rapat akses segala informasi di seluruh Papua. Media asing bisa memanfaatkan atau mengutip berita yang dimuat media lokal.
Menurut Tene, prosedur peliputan di Papua untuk media asing adalah mereka wajib mengajukan permohonan izin melakukan peliputan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Jika sudah mendapatkan izin, jurnalis yang bersangkutan baru boleh melakukan liputan. ’’Jadi bukan dilarang menyeluruh," ujar Tene.
Sempat terjadi insiden terkait media asing di Papua pada Mei 2010. Ketika itu, beberapa wartawan asing ditangkap polisi, lalu diserahkan ke imigrasi untuk dideportasi. Di antaranya adalah tiga wartawan dari televisi NRC Belanda, yaitu Gabriela Babette, Peter Mariaw Smith, dan Ronald Wigman.
Ketiganya datang bersama tokoh Organisasi Papua Merdeka (OPM) Nikolas Jouwe untuk meliput demonstrasi aktivis KNPB (Komite Nasional Bangsa Papua). Mereka ditangkap polisi yang menjaga demonstrasi.
Nasib sama juga dialami Carol Helen Lorthios dan Bou Douwin Koening, keduanya adalah wartawan televisi asal Prancis. Dua wartawan ini juga ditangkap setelah diketahui meliput demonstrasi aktivis KNPB. Liputan oleh wartawan dari Prancis itu dikabarkan akan dibuat materi film berjudul Indonesia Hari Esok.
Ketika terjadi insiden penangkapan dan deportasi, petugas imigrasi Jayapura melansir jika seluruh wartawan tadi melanggar aturan visa. Para wartawan itu mengantongi visa wisata, bukan peliputan. (jpnn/c2/ary)



KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930