Hari Ini!  Jum'at, 18 Mei 2012
Home Opini ’’Kabur’’ ke Singapura

’’Kabur’’ ke Singapura

E-mail   Email Berita
Cetak  Print Berita
PDF  PDF Berita
Oleh Zamrony (Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN)
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan kasus korupsi cek pelawat (travel cheque) menemui hambatan. Pasalnya, salah satu tersangkanya Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, yang menjadi salah satu kunci pembuka pintu pengungkapan kasus ini ’’kabur’’ ke Singapura dengan alasan berobat karena penyakit amnesia (hilang ingatan). Tapi yang menarik, kabar terbaru dari Menkumham Patrialis Akbar menyatakan Nunun kini di Kamboja.

    ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat dalam 10 tahun terakhir sebanyak  20 orang ’’koruptor’’ kabur ke Singapura. Mengapa negeri singa itu selama ini menjadi negara tujuan ’’favorit’’ tersangka dan terpidana koruptor? Padahal di satu sisi, hasil survei Transparency International 2010 justru menganugerahi Negeri Jiran ini sebagai negara dengan peringkat pertama dari 178 negara di dunia yang dipersepsikan paling bersih dari korupsi dengan skor indeks 9,3. Jauh di atas Indonesia yang berindeks 2,8.  

Aspek Kerja Sama Internasional

Selain faktor geografis yang dekat, salah satu alasan utama pemilihan Singapura sebagai tempat bersembunyi adalah belum adanya pengesahan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

     Sebenarnya, 27 April 2007, bertempat di Istana Tampak Siring, Bali, Indonesia, telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura di yang memuat 42 jenis tindak pidana termasuk kasus korupsi. Namun, ekstradisi itu belum dapat diterapkan karena tidak ada pengesahan kedua negara. Sesuai Pasal 9 Ayat (2) UU No. 24/2000 tentang Perjanjian Internasional dinyatakan bahwa pengesahan perjanjian Internasional dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.

    Meski belum disahkan, sejatinya ekstradisi dapat pula dilakukan atas dasar hubungan baik sesuai Pasal 2 UU No. 1/1979 tentang Ekstradisi yang menyatakan: ’’dalam hal belum ada perjanjian, ekstradisi dapat dilakukan atas dasar hubungan baik dan jika kepentingan Negara Republik Indonesia menghendakinya’’. Namun melihat pengalaman selama ini rasanya tidak mudah untuk mewujudkannya.

    Singapura, berdasarkan International Narcotics Control Strategy Report (INCSR) 1996, ditempatkan dalam daftar negara berisiko tinggi tempat terjadinya pencucian uang. Dalam laporan itu, Singapura bersama dengan Swiss, Panama, Meksiko, dan beberapa negara lainnya dikenal sebagai negara safe haven yang ’’bersahabat’’ dengan pendatang kaya tapi bermasalah secara hukum.

    Selain mekanisme ekstradisi, kerja sama internasional dalam bentuk lain sudah dilakukan. Pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam telah menandatangani perjanjian tentang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (mutual legal assistance in criminal matters/MLA).

    MLA ini bisa diterapkan karena disahkan berdasarkan UU No. 15/2008. Namun, MLA tak dapat digunakan untuk mengekstradisi karena dalam pasal 2 ayat (1a) perjanjian MLA dinyatakan: ’’This treaty does not apply to - (a) the arrest or detention of any person with a view to the extradition of that person;’’ Sesuai perjanjian MLA, yang bisa dilakukan pemerintah Singapura hanyalah membantu dalam upaya pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka, bukan menghadirkan.

Upaya Alternatif

Ada beberapa alternatif upaya yang bisa dilakukan untuk menghadirkan Nunun. Pertama, pencabutan paspor. Sesuai pasal 31 ayat (3) UU Keimigrasian, KPK dapat meminta pencabutan paspor terhadap mereka yang disangka melakukan tindak pidana atau masuk dalam daftar pencegahan. Nunun tidak dapat bepergian ke negara lain kecuali kembali ke Indonesia karena paspornya telah dicabut.

    Pencabutan paspor yang telah dilakukan Kemenkumham tidak berakibat pada hilangnya kewarganegaraan (stateless). Sesuai UU No. 12/2006 tentang Kewarganegaraan, pencabutan paspor tidak berimplikasi pada hilangnya kewarganegaraan. Kecuali misalnya Nunun menyatakan sumpah dan janji setia kepada negara asing.

    Kedua, KPK melakukan pemeriksaan di negara tempat Nunun berdiam dengan mendasarkan pada pasal 113 KUHAP. Dinyatakan: Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya. Yang jadi soal memang banyak pihak meragukan alasan sakit Nunun. Sehingga menjadi penting bagi KPK untuk membuktikan bahwa Nunun benar-benar sakit dengan mencari second opinion dari dokter lain yang independen.  

    Ketiga, menggunakan cara persuasif untuk meyakinkan Nunun agar bersedia kembali ke Indonesia. Sebagaimana dalam kasus Gayus Tambunan, Satgas Pemberantasan Hukum berhasil meyakinkan Gayus untuk menghadapi proses hukum daripada berstatus buron. Adang Daradjatun sebagai suami Nunun adalah orang yang paling tepat untuk melakukan persuasi.

    Namun yang jadi soal, Adang justru enggan untuk bekerja sama dengan KPK untuk memberikan informasi dan berupaya menghadirkan Nunun. Memang, sesuai pasal 35 ayat (1) UU No. 31/1999 tentang Tipikor, Adang dapat dibebaskan dari kewajiban untuk memberikan kesaksian kepada KPK. Namun sebagai mantan Wakapolri, seharusnya hal tersebut menjadi kewajiban moral untuk membantu upaya penegakan hukum.

    Pembebasan dari kewajiban memberikan kesaksian bukanlah alasan untuk menolak memberikan informasi. Adalah pasal 35 ayat (2) dan (3) UU Tipikor yang menyatakan ’’orang yang dibebaskan sebagai saksi dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa. Tanpa persetujuan terdakwa, mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah’’. Pasal inilah yang dapat menjadi pintu masuk bagi Adang untuk membantu KPK, tinggal yang bersangkutan bersedia atau tidak.  

    Tindakan tidak memberikan informasi terkait keberadaan tersangka dapat dipersamakan dengan menyembunyikan tersangka korupsi. Jika dalam UU Terorisme, menyembunyikan teroris dapat dipidana. Bagaimana dengan menyembunyikan tersangka korupsi? Jawabannya, pasal 21 UU Tipikor dapat diterapkan.   

    Pasal itu mengatur: Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000.

    Akhirnya, tanpa kehadiran Nunun pengungkapan kasus ini menjadi lebih sulit. Sebab, Nunun adalah kunci. Untuk itu, kearifan Pak Adang untuk membantu menghadirkan Nunun menjadi suri teladan baik bagi kita semua. Jika tidak, sampai kapan Nunun dapat bertahan di sana dengan status buron. Pulanglah Ibu Nunun. (*)

Tajuk

Fungsi SPBUFungsi SPBU
AKHIR-akhir ini pedagang eceran bahan bakar minyak (BBM) semakin menjamur. Keberadaannya tidak hanya di tempat yang jauh dari SPBU, karena...

Podium Rakyat