PADA Sabtu (22/10), istri saya membawa anak kami ke Puskesmas Satelit Pahoman untuk mencabut giginya yang sudah goyang. Menurut dokter gigi yang bertugas, istri saya tidak bisa berobat dengan alasan wilayah domisili di Telukbetung Utara. Padahal sudah dijelaskan bahwa rumah kami berada di Jalan Ir. Hi. Juanda (seberang puskesmas). Namun, penjelasan tersebut tetap ditolak. Apakah dengan alasan lain wilayah, seorang pasien tidak boleh memperoleh fasilitas berobat ke puskesmas terdekat dari rumahnya? Bagaimana dengan pasien yang perlu penanganan darurat? Apakah harus mencari puskesmas sesuai dengan alamat domisilinya terlebih dahulu? Jangan-jangan pasien tersebut bisa meninggal sebelum sampai puskesmas. Jika memang ada instruksi atau peraturan seperti yang disampaikan dokter tersebut, sebaiknya segera disosialisasikan agar masyarakat mengetahuinya. Mohon kepada wali Kota Bandarlampung melalui Kadiskes untuk memperhatikan jajaran di bawahnya. Jangan sampai pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tidak bisa berjalan dikarenakan aturan yang belum jelas dijadikan alasan dokter untuk menolak pasien. (085279671111)
KANTOR PUSAT: GRAHA PENA LAMPUNG, Jl. Sultan Agung No. 18 Kedaton, Bandarlampung - 35115 - Indonesia | Telp. (0721) 789750 - 782306, Fax. (0721) 789752 - 773930