Hari Ini!  Jum'at, 3 September 2010
Home Berita Utama Jangan ’’Petieskan” Kasus PT Bukit Asam

Jangan ’’Petieskan” Kasus PT Bukit Asam


Share |
E-mail Cetak PDF
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
DPR Gelar Hearing dengan Kejagung
JAKARTA – Seperti dijanjikan, Komisi III DPR RI kemarin menggelar dengar pendapat (hearing) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka membahas penanganan kasus korupsi, termasuk pengadaan floating crane di PT Bukit Asam (BA) senilai Rp362 miliar.
Dalam kesempatan itu, komisi tersebut mendesak Kejagung tidak gampang menghentikan penanganan suatu kasus. Apalagi sampai memetieskan. ’’Jangan sampai ada yang jalan di tempat,” pinta Ketua Komisi III Benny K. Harman.
Pendapat itu ia ungkapkan menyikapi kasus dugaan korupsi di PT BA yang penyelidikannya sudah dimulai sejak pertengahan 2009. Namun, hingga kini prosesnya masih penyelidikan. ’’Jika kesulitan mengumpulkan bukti kan bisa bekerja sama dengan institusi lainnya,” ingat Benny.
Menjawab desakan itu, JAM Pidsus Kejagung Marwan Effendy membenarkan kasus dugaan korupsi di PT BA unit Tarahan itu masih dalam proses penyelidikan. ’’Kami baru sebatas memanggil saksi untuk melengkapi penyelidikan,” tandasnya.
Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya atas penuntasan sejumlah kasus korupsi di daerah. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsudin sebelumnya menegaskan, komisinya secara khusus akan mengawasi penanganan kasus pengadaan floating crane tersebut.
Kejagung diketahui telah mengambil alih pengusutan dugaan korupsi di PT BA unit Tarahan sejak Oktober 2009. Hal yang mendasarinya adalah nilai pengadaan proyek floating crane, alat untuk bongkar-muat batu bara tahun anggaran 2009 sangat besar.
Hal itu ditegaskan mantan Aspidsus Kejati Lampung Rawan Machmud. Menurut JAM Pidsus Marwan Effendy, proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan (lid.) dan masih sebatas klarifikasi-klarifikasi terhadap laporan dugaan korupsi tersebut.
Sejauh ini, mereka masih mencari bukti untuk memperkuat adanya indikasi korupsi sebagaimana laporan beberapa pihak. Di antaranya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya, Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, laporannya itu bukan yang pertama. Ia mengaku prihatin karena laporan sebelumnya, di antaranya dilakukan koalisi LSM dari Sumatera, belum terlihat tindak lanjutnya. ’’Jangan-jangan dipetieskan. Makanya, kami laporkan lagi,” tandasnya.
MAKI sendiri menduga, proyek pengadaan floating crane dilakukan tanpa perencanaan matang. Hasilnya, saat dioperasikan tak berfungsi maksimal. ’’Tidak menambah kinerja dan keuntungan,” terang Boyamin.
Selain itu, menurutnya, proyek tersebut juga melanggar aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pasalnya, pengadaan dilakukan dengan penunjukan langsung. Padahal, sesuai aturan, pengadaan di atas Rp100 juta harus melalui proses tender.
Manajer Umum dan Keuangan PT BA Unit Pelabuhan Tarahan Eddy Irianto sebelumnya menyatakan pengadaan floating crane sepenuhnya ada di kantor pusat di Tanjungenim, Sumatera Selatan.
’’Jadi, Unit Pelabuhan Tarahan tidak ada kaitannya. Sebab, proses awal pengadaan semuanya ada di kantor pusat,” terang Eddy yang didampingi dua stafnya, Ade Sutrisno dan Ivan Sagara, saat berkunjung ke Graha Pena Lampung, Sabtu (6/2). (*)

Add comment


Security code
Refresh

:: Rakyat Lampung | Trans Lampung | Radar Lamteng | Radar Kotabumi ::
:: Radar Lamsel | Radar Lambar | Radar Tuba | Radar Tanggamus | Radar Metro ::

User's Online

   179 Tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari Ini1780
mod_vvisit_counterKemarin2262
mod_vvisit_counterMinggu Ini13386
mod_vvisit_counterBulan Ini6518
mod_vvisit_counterJumlah584247

IP: 38.107.191.107
,

Gabung di Facebook!