Hari Ini!  Jum'at, 3 September 2010
Home Berita Utama Mayoritas Fraksi Yakin Ada Korupsi

Mayoritas Fraksi Yakin Ada Korupsi


Share |
E-mail Cetak PDF
Penilaian Pengunjung: / 0
TerjelekTerbaik 
JAKARTA – Kasus Bank Century makin panas. Dalam pandangan awal Pansus Hak Angket Bank Century kemarin, mayoritas fraksi meyakini ada korupsi dalam perkara itu. Untuk tema akuisisi dan merger, seluruh fraksi satu suara menuding Bank Indonesia (BI) lalai dan tidak tegas. Namun, untuk tema pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penyertaan modal sementara (PMS), suara pecah.
Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai tidak ada kesalahan. Sementara, tujuh fraksi lainnya kompak menyebut FPJP dan PMS tidak memiliki landasan hukum kuat bahkan terindikasi korupsi.
Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Idrus Marham mengatakan, berdasar pandangan awal masing-masing fraksi, suara mayoritas menyatakan ada indikasi dalam proses pemberian FPJP dan PMS kepada Bank Century. ’’Pandangan awal ini akan menjadi bahan untuk penyusunan kesimpulan akhir pansus,” ujarnya usai rapat pansus kemarin.    
Sebelum pembacaan pandangan awal masing-masing fraksi kemarin, suasana pansus sempat memanas. Pasalnya, FPD menilai penyampaian pandangan awal fraksi tidak dikenal dalam tata tertib pansus. ’’Karena itu, kami meminta agar pandangan awal yang dijadwalkan hari ini (kemarin) dibatalkan,” ujar anggota Pansus dari FPD Achsanul Qosasi.
Namun, usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh anggota pansus dari fraksi-fraksi lain yang tetap mendesak adanya pandangan awal fraksi. Anggota Pansus dari FPKS Fachry Hamzah menyatakan, urgensi dari pandangan awal adalah untuk mempermudah kerja tim kecil yang nantinya akan menyusun pandangan akhir pansus yang akan dibawa ke paripurna DPR pada 4 Maret 2010. ’’Lagi pula, ini juga sudah dijadwalkan. Mestinya semua fraksi siap,” katanya. Akhirnya, pandangan awal pun jadi dibacakan.
FPD mendapat giliran pertama. Achsanul Qosasi yang menjadi juru bicara memulai paparan dengan kondisi perekonomian global pada akhir 2008 yang terguncang akibat krisis di AS.
Achsanul juga memaparkan imbas resesi perekonomian global tersebut terhadap perekonomian Indonesia, mulai dari indikator melemahnya nilai tukar rupiah, anjloknya indeks harga saham gabungan, merosotnya cadangan devisa, hingga kesulitan likuiditas yang dihadapi oleh perbankan nasional. Apa yang disampaikan Achsanul kurang lebih sama dengan paparan yang sering disampaikan otoritas BI dan Menkeu Sri Mulyani. ’’Untuk mengatasi dampak itu, maka pemerintah dan BI sudah bekerja keras,” ucapnya.
    Usai paparan tersebut, pandangan awal fraksi mulai masuk pada tema akuisisi tiga bank, yakni Pikko, CIC, dan Danpac oleh Chinkara Capital yang dikendalikan oleh Rafat Ali Rizvi. Akuisisi kemudian dilanjutkan dengan merger tiga bank tersebut menjadi Bank Century pada Desember 2004.
Dalam kasus ini, FPD bersikap keras dengan menyatakan proses akuisisi dan merger Bank Century sarat dengan berbagai pelanggaran sebagaimana telah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigatifnya. ’’BI tidak tegas dalam melaksanakan aturan akuisisi dan merger. Akhirnya, Bank Century menjadi cacat sejak lahir,” ujar Achsanul.
Jika dalam tema akuisisi dan merger FPD sepakat dengan temuan BPK, tidak demikian dalam tema pemberian FPJP dan PMS. Dalam dua tema ini, dua petinggi pemerintah memang menjadi pihak yang terlibat aktif.
Saat pengucuran FPJP senilai Rp689 miliar pada 14 November 2008, Wapres Boediono memang masih menjabat  sebagai gubernur BI. Sementara pada periode pengucuran PMS yang didahului dengan rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan Komite Koordinasi, Boediono terlibat aktif bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam tema FPJP, Achsanul mengatakan, FPD menilai bahwa pemberian FPJP sudah sesuai aturan yang ada. Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang menurunkan syarat rasio kecukupan modal (CAR) dari delapan persen menjadi positif, juga dilakukan BI untuk merespons kondisi sistem perbankan nasional yang kesulitan likuiditas. ’’Jadi kebijakan itu sudah tepat,” katanya.
    Sementara itu, untuk PMS senilai Rp6,7 triliun yang dikucurkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lanjut Achsanul, prosesnya sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, yakni UU LPS. Selain itu, alam keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sehingga harus diselamatkan, FPD melihat tidak ada unsur melawan hukum.
’’Selain itu, dana PMS dari LPS juga bukan uang negara dan dana LPS melalui PMS ke Bank Century juta tidak masuk dalam pengeluaran negara, sehingga tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” paparnya.
Dalam pandangan fraksi-fraksi berikutnya. Semua sepakat bahwa dalam tema akuisisi dan merger, BI selaku pemegang otoritas perbankan di Indonesia telah lalai dan tidak prudent. Pendapat itu seakan mengamini temuan audit investigatif BPK.
    Namun, pandangan mulai berbeda saat menyikapi tema FPJP dan PMS. Jika FPD menayatkan kedua proses tersebut tidak melanggar hukum, tidak demikian dengan fraksi-fraksi lain.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar (FPG) dalam pansus Agun Gunanjar menyatakan, dalam pengucuran FPJP, BI melanggar berbagai aturan yang ditetapkan BI sendiri, termasuk dengan upaya mengubah PBI agar Bank Century bisa menikmati kucuran dana FPJP. ’’Intinya, banyak sekali pelanggaran dalam FPJP ini,” ujarnya.
Sementara untuk PMS, Agun juga menilai tidak kalah banyak pelanggarannya. Mulai dari tidak adanya landasan hukum Komite Koordinasi (KK) hingga landasan hukum pengucuran PMS oleh LPS pasca ditolaknya Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) oleh DPR pada 18 Desember 2008.
’’Kesimpulannya, kasus Bank Century ini adalah kasus perampokan uang yang secara sistemik dilakukan oleh pemilik bank, pemegang saham, dan tidak mungkin dilakukan sendiri tanpa keterlibatan oknum pejabat otoritas moneter (BI) dan fiskal (Depkeu),” tandasnya.
    Serangan PDIP terhadap kasus Bank Century juga tidak kalah pedas. Juru Bicara FPDIP Eva Kusuma Sundari mengatakan, dalam tahap FPJP, fraksinya melihat serangkaian indikasi pelanggaran aturan perbankan. ’’Sehingga demi penegakan hukum harus segera dilakukan penanganan kasus untuk memperjelas bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan BI,” ujarnya.
Sementara dalam kasus PMS Rp6,7 triliun, Eva mengatakan bahwa fraksinya menemukan fakta bahwa BI tidak tegas dan tidak konsisten dalam menilai aset-aset surat berharga milik Bank Century. Akibatnya, kebutuhan dana bailout pun membengkak dari Rp632 miliar menjadi Rp6,7 triliun.
’’Kesimpulannya, FPDIP menyimpulkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi dan perbankan serta merekomendasikan agar penegak hukum bertindak tegas dan segera menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh BI, KSSK, dan KK dalam pemberian PMS,” tegasnya.
    Pandangan senada diungkapkan oleh hampir semua fraksi. Mulai dari Juru Bicara FPKS Andi Rahmat, kemudian Asman Abnur dari FPAN, M. Romahurmuzy dari FPPP, Ahmad Muzani dari F-Partai Gerindra, hingga Akbar Faisal dari F-Partai Hanura. Hanya FPKB yang seiya sekata dengan FPD.
    Juru Bicara FPKB Agus Sulistiono mengatakan, pemberian FPJP merupakan amanat Perppu No. 2/2008 tentang Amandemen UU BI yang pada dasarnya dilakukan untuk mempermudah akses perbankan memperoleh likuiditas dalam periode krisis.
Karena itu, lanjut dia, persyaratan diperlukan dalam periode krisis dilonggarkan agar maksud dan tujuan perppu dalam mencegah serta mengatasi ketidakstabilan sistem keuangan bisa dicapai. ’’Jadi, FPJP dimaksudkan untuk menolong sistem perbankan nasional,” ujarnya.
      Sementara untuk PMS, kata Agus, fraksinya tidak melihat adanya unsur melawan hukum karena sudah sesuai pasal 21 ayat 3 UU No. 24/2004 tentang LPS. Bahkan, FPKB juga menyatakan bahwa uang LPS bukanlah uang negara karena tidak berasal dari APBN, melainkan dari premi yang dibayar bank anggota LPS. ’’Jadi tidak ada kerugian negara,” katanya.
      Setelah menyelesaikan pandangan awal fraksi, maka pansus akan mulai fokus bergerak pada aliran dana dari Bank Century. Ketua Pansus Idrus Marham mengatakan, pansus baru menerima data tambahan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). ’’Data ini kemudian akan di-cross check melalui verifikasi lapangan oleh anggota pansus di lima kota, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Denpasar pada Jumat–Minggu nanti,” terangnya. (*)

Add comment


Security code
Refresh

:: Rakyat Lampung | Trans Lampung | Radar Lamteng | Radar Kotabumi ::
:: Radar Lamsel | Radar Lambar | Radar Tuba | Radar Tanggamus | Radar Metro ::

User's Online

   214 Tamu online

Statistik Pengunjung

mod_vvisit_counterHari Ini1770
mod_vvisit_counterKemarin2262
mod_vvisit_counterMinggu Ini13376
mod_vvisit_counterBulan Ini6508
mod_vvisit_counterJumlah584237

IP: 38.107.191.107
,

Gabung di Facebook!