BAKAUHENI - Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Bakauheni kembali mengamankan 21 warga negara asing (WNA) asal Afghanistan dan Irak di pintu gerbang pulau Sumatera Pelabuhan Bakauheni kemarin (9/3) sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka yang tidak memiliki surat keterangan dari negara asal itu
diangkut dengan bus Transport BA 3566 JA tujuan Jakarta–Padang. Ke-21 WNA tersebut diamankan petugas saat pemeriksaan rutin oleh petugas gabungan Polda Lampung dan Polres Lamsel di pintu seaport interdiction (SI). Satu di antaranya merupakan warga negara asal Irak. Yakni M. Hussein (31). Sedangkan lainnya merupakan warga asing asal Afghanistan. Yakni, Habib Husein (31), M. Ali (24), Ali Muhammad (40), Ghulam Hussein (28), Juma (54), Kodratulah (32), Muhammad Riza (38), Muhammad Ali (35), Khazin (39), M. Husein (28), Buston (34), Abdul Samad (38), Rezak (20), Nadisyah (27), Antap Husein (29), M. Husen (28), Khulapsin (28), M. Riza (22), Ishohon (45), dan Abdul Hussein (45).
Menurut sopir bus Transport Zaikirman (40), para WNA yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki naik dari Padangpariaman menuju Jakarta. Awalnya, mereka menunggu kendaraan di pinggir jalan dan menghentikan kendaraan yang ditumpanginya.
’’Saya tidak tahu kalau orang asing itu tidak memiliki surat resmi dari negaranya. Setelah masuk mobil, saya langsung membawanya," kata Zaikirman di ruang pemeriksaan unit Reskrim KPPP Bakauheni kemarin.
Kapol KPPP Bakauheni AKP I Made Bayu Sutha, S.I.K. mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Drs. Muslim Siregar menjelaskan, kasus pengamanan WNA sama seperti kasus yang sudah-sudah. Para WNA itu lari dari negara asalnya karena kondisi konflik dan mencari ketenangan di luar negaranya.
’’Seperti biasa, WNA itu tiba di Indonesia di Kepulauan Riau hendak menuju Jakarta atau UNHCR. Dari sini (UNHCR, Red), mereka akan mendapatkan fasilitas nyaman dengan negara tujuan masing-masing," katanya.
’’Untuk saat ini, identitas para WNA itu akan diperiksa kemudian dilimpahkan ke Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Panjang, Bandarlampung, terkait masalah keberadaan WNA yang tidak dilengkapi surat resmi (paspor)," ujarnya
Sebelumnya (6/3), KPPP Bakauheni juga mengamankan tujuh WNA asal Afghanistan. Ketujuh WNA itu adalah Aghan Hussien (40), Nima Akbar (20), M. Jafari (20), M. Ismail (43), Hussein Dad Pewan Ali (50), Hmed Hussin (25), dan Behrouz (26). Mereka berangkat dari Riau tujuan Jakarta dengan bus Handoyo AA 1454 CA yang dikemudikan Bagio. Saat diperiksa petugas KPPP Bakauheni di pintu masuk pelabuhan, tujuh warga Afghanistan itu tidak memiliki surat (paspor) keterangan resmi dari negara asal.
Kapol KPPP Bakauheni AKP I Made Bayu Sutha, S.I.K. melalui Kanitintelkam Aiptu Marhasan mengatakan, tujuh WNA tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Lampung dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi, Panjang, Bandarlampung. (man/rim)


