BANDARLAMPUNG – Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Bandarlampung 2010 disahkan minggu ini. Namun, hasil evaluasi badan anggaran (banang) provinsi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur No. G/30/B.VI/HK/2010, ada beberapa belanja langsung satuan kerja disorot
tajam dan harus ditata kembali.
Seperti belanja surat kabar/majalah oleh sekretariat DPRD senilai Rp1.532.000.000 dinilai banang terlalu besar. Oleh sebab itu, belanja tersebut dipatok hanya Rp800 juta. Untuk sisa dana sebesar Rp732 juta diminta dialihkan ke kegiatan lain yang prioritas. Seperti kesehatan dan pendidikan. Kemudian kegiatan-kegiatan untuk memperingati hari raya, ulang tahun, dan sebagainya yang sejenis tidak diperkenankan.
Catatan lain ditujukan untuk dinas pimpinan Samsurijal Ari, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DP2KA). Kegiatan optimalisasi keuangan daerah sebesar Rp96,5 juta dianggap tidak jelas kinerjanya.
Kemudian, anggaran untuk penyusunan kebijakan anggaran sebesar Rp19.628.500 dinilai banang tumpang tindih dengan kegiatan penyusunan kebijakan belanja senilai Rp50.971.500.
Sementara untuk belanja tidak langsung, banang provinsi meminta transparansi anggaran hibah sebesar Rp43.359.505.000 dan bantuan sosial Rp9.623.100.000. ’’Banang meminta pengalokasiannya serta peruntukannya dirinci. Pelaksanaannya juga harus selektif,’’ kata Wakil Ketua DPRD Bandarlampung Khairul Bakti yang memimpin rapat antara banang eksekutif dan legislatif kemarin (8/2).
Irul –demikian ia biasa disapa– juga menjelaskan, selain perlunya pembenahan anggaran, dana bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk infrastruktur sebesar Rp29 miliar sudah dapat dicairkan. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan jembatan dan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandarlampung.
Bantuan dana juga diberikan ke sektor pendidikan, yakni bagi guru nonsertifikasi sebesar Rp34 miliar. Namun, dana ini belum dapat dicairkan dari menteri keuangan. Untuk pelayanan kesehatan, Dinas Kesehatan juga mendapatkan dana dari Departemen Kesehatan sebesar Rp4 miliar.
Irul menambahkan, setelah diperbaiki, APBD 2010 ini akan diserahkan ke wali kota. Terkait berbagai catatan yang diberikan banang provinsi, ia mengatakan, pada prinsipnya pemerintah kota dan DPRD akan menindaklanjuti dan melakukan penyesuaian. ’’Jika kita tidak menindaklanjuti catatan-catatan tersebut, sangat dimungkinkan gubernur akan membatalkan APBD 2010 ini dan menyatakan berlakunya pagu APBD 2009,’’ ujarnya.
Dalam evaluasi tersebut, banang juga menyoroti struktur pendapatan daerah yang didominasi dana perimbangan, yakni sebesar 76,32 persen. Sementara pendapatan asli daerah (PAD) Bandarlampung masih sangat rendah, yakni hanya 8,81 persen. ’’Untuk itu, kami diminta meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui berbagai upaya,’’ katanya.
Kemudian struktur belanja modal yang hanya 8,74 persen atau Rp74.159.960.348 dianggap masih sangat rendah. Seharusnya, menurut banang, proporsi belanja modal dalam RAPBD harus lebih besar dibandingkan belanja pegawai dan belanja barang/jasa.
Struktur belanja pegawai dalam RAPBD 2010 yang mencapai Rp571.397.105.226 atau 67,64 persen dari total belanja Rp844.758.640.398 dirasakan cukup tinggi. Dari struktur tersebut dapat ditafsirkan sebagian besar APBD 2010 hanya dipergunakan untuk membiayai belanja gaji, tunjangan, dan honorarium. (*)









