BANDARLAMPUNG – Sebanyak 18 mantan anggota DPRD Bandarlampung periode 2004–2009 hingga kemarin belum mengembalikan laptop yang dipinjamkan kepada mereka. Jika tak mengembalikan, tindakan mereka bisa dikategorikan sebagai penggelapan.
Mereka yang belum mengembalikan laptop ini adalah Drs. Azwar Yacub; Gafriyanto, S.E.; Ir. Firmansyah Y.A.; Hi. Ubay Haki, S.Ag.; M. Guntur Gutawan, S.E.; Ahmad Sibli; Edi Istanto, S.H.; dan Endang Setyaningsih, S.H.
Selanjutnya, Hi. Johan Arifin, S.E.; Drs. Hi. Bahari; Ir. Hi. Fauzi M. Arifin; Marpen Effendi, S.Ag.; Rizualto Rais, S.H., M.Hum.; Hi. Koharudin Bardi Azis; Hi. Ahmad Riadi, S.E.; M. Irsan H.B., S.H.; Hi. Aman Agus Chambali, B.B.A.; dan Ir. Ahmad Fariz Riza.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Strategi dan Kebijakan (Pusbik) Ariyanto mengatakan, laptop tersebut merupakan aset Pemkot Bandarlampung yang dibeli menggunakan dana APBD. ’’Mantan wakil rakyat itu wajib mengembalikannya. Tak ada satu alasan pun mereka tidak mengembalikan,” tandas Ariyanto.
Menurutnya, bila tindakan tersebut telah dilakukan namun masih diabaikan, mantan anggota dewan tersebut sama saja melakukan tindakan penggelapan. Pemkot dapat melibatkan pihak berwajib untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Seperti diketahui, tindakan tersebut dapat diancam pidana. Ia juga meminta dalam penagihan, pemkot harus tegas.
Aryanto menambahkan, perilaku yang ditunjukkan anggota dewan tersebut disebabkan kesadaran yang rendah. ’’Atau bisa saja disebabkan oleh rasa kepemilikan yang sangat tinggi dari mereka,” katanya.
Bila hal ini dibiarkan, sangat mungkin para anggota dewan yang kini tengah menjabat meminta pengadaan laptop. Hal ini akan mengeluarkan biaya kembali dan pemborosan APBD.
Terkait hal ini, DPRD terlihat lunak. Menurut Ketua DPRD Bandarlampung Budiman A.S., pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat penagihan. Namun, DPRD tidak memberikan deadline. ’’Kami yakin mereka akan mengembalikan. Kita tunggu saja,” katanya. (*)









