BANDARLAMPUNG - Muhammadiyah Provinsi Lampung merespons cepat fatwa Pimpinan Pusat Muhammadiyah bahwa merokok adalah kegiatan haram bagi umat Islam. Melalui pimpinan wilayah hingga pimpinan ranting serta amal usahanya, Muhammadiyah segera menyosialisasikan fatwa tersebut.
Sekretaris Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung H. Mudzakir Noor menyatakan, fatwa merokok haram segera disosialisasikan. ’’Pertama di internal warga persyarikatan Muhammadiyah. Misalnya di amal-amal usaha pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi dan lainnya,” kata Mudzakir.
Selanjutnya, sosialisasi digalakkan kepada masyarakat umum. Wahananya bisa melalui kampanya sadar bahaya merokok menggandeng media massa, dalam berbagai kegiatan sosial hingga kemungkinan menggandeng pemerintah daerah. ’’Tentu melalui leading sector terkait seperti Dinas Kesehatan,” urai mantan anggota DPRD Provinsi Lampung ini.
Diketahui, PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah kegiatan haram bagi umat Islam. Fatwa tertanggal 7 Maret 2010 itu mulai disosialisasikan kepada publik sejak kemarin (9/3). Berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah tanpa batas umur tertentu.
’’Prinsip fatwa haram ini adalah berangsur, memudahkan, dan tidak mempersulit. Kami tak ingin mengeluakan sebuah fatwa haram tanpa solusi," kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Kesehatan Yunahar Ilyas dalam konferensi pers di kantornya kemarin.
Keputusan yang dituangkan dalam Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010 itu menggunakan pertimbangan dasar dalam Alquran dan Hadis (hukum Islam) serta pertimbangan sebab-akibat. Yunahar menjelaskan, secara ringkas merokok terbukti sebagai upaya menyakiti dan membahayakan diri sendiri secara perlahan. Merokok juga menimbulkan mudarat untuk orang lain serta termasuk tindak pemborosan yang mubazir.
’’Dasar ketiga hal tersebut secara jelas tertuang dalam Surat An-Nisa ayat 29, Surat Al-Baqarah ayat 195, serta hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah," papar dia.
Ilyas menyatakan, saat ini Muhammadiyah sedang menyiapkan jalan keluar penyiapan tanaman alih fungsi bagi petani tembakau. Pihaknya juga akan menekan pemerintah untuk membatasi impor tembakau yang menyengsarakan petani kecil. Menurut dia, wacana pelarangan merokok akan menyengsarakan petani dan memengaruhi ekonomi bisa terbantahkan. Faktanya, yang paling diuntungkan dari industri rokok adalah pemilik perusahaan dan bukan petani.
’’Kalau pemerintah bersikukuh rokok menguntungkan ekonomi bangsa, kenapa tidak sekalian saja industrikan narkoba," tegasnya.
Pemerintah juga didesak berani mengambil sikap tegas dalam ratifikasi Convention on Tobacco Control (FCTC). Hingga saat ini, Indonesia satu-satunya negara yang belum meratifikasi FCTC. Ilyas optimistis fatwa itu dapat mengurangi angka perokok Indonesia. Muhammadiyah akan terus-menerus mengupayakan sosialisasi dan dialog kepada masyarakat serta instansi-instansi pemerintah.
’’Jangankan fatwa, banyak hal yang terang-terangan dilarang Alquran saja masih banyak yang melanggar. Jadi, kami optimistis dan bekerja keras saja agar fatwa ini punya dampak signifikan bagi pengurangan angka perokok,” tandasnya. (jpnn/spt)









