BANDARLAMPUNG – Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sudah membentuk tim untuk menelusuri pejabat daerah yang masih memungut fee proyek dan upah pungut. Ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 973/98/SJ tertanggal 14 Januari 2010 tentang Penghentian
Upah Pungut Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam waktu dekat, tim dimaksud akan terjun ke daerah. ’’Saya ingatkan bahwa SE telah lama kami kirimkan kepada masing-masing gubernur per 14 Januari 2010 melalui surat kawat. Jadi, jangan coba-coba melanggarnya,” tegas Saut Situmorang, kepala Pusat Penerangan Depdagri kepada Radar Lampung kemarin. ’’Kini kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP). Jadi sebelum peraturan pemerintah keluar, seluruh pungutan dihentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Lampung Hantoni Hasan menilai, pemberian honor dan penarikan upah pungut masuk ranah gratifikasi. Sebab, melanggar pasal 28 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Juga Pasal 5 PP No. 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. ’’Karena itu, Depdagri harus mendorong pejabat negara untuk mengembalikan honor yang dia terima ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegasnya.
KPK mengungkapkan, adanya imbalan dari 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) kepada para pejabat daerah. Enam di antaranya telah menyerahkan fee dengan total Rp360 miliar. Itu dilakukan sebagai ’’hadiah” atas dana APBD yang disimpan di BPD.
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) segera mengambil tindakan tegas atas praktik pemberian fee dari BPD kepada kepala daerah. ’’Pemberian fee kepada kepala daerah adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum. Kami meminta pimpinan DPD bisa mengambil tindakan tegas,” jelasnya.
Senin (1/2), Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. siap melaksanakan SE No. 973/98/SJ tertanggal 14 Januari 2010. ’’Kami akan mengikuti aturan. Kalau memang dilarang, kami patuh,” ujarnya. (*)









