BandarLampung - Sali (38), warga Jl. Pagaralam No. 16, Langkapura, Kemiling, divonis 18 tahun penjara kemarin (9/3). Ia terbukti membunuh Ellyati, warga Jl. Purnawirawan No. 47, Gunungterang, Tanjungkarang Barat (TkB).
Terdakwa melalui penasihat hukum (PH)-nya, Eka Hildan, S.H., menyatakan, dirinya menerima keputusan majelis hakim yang diketuai Jesden Purba. S.H. itu. Demikian halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hirda, S.H. dari Kejari Bandarlampung.
Jesden mengutarakan Sali terbukti melanggar pasal 339 dan 365 ayat (2) ke-1-4 dan ayat (3) ke-5 KUHP. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang itu, ia mengungkapkan kronologis terjadinya peristiwa tersebut.
Sali melintasi Jl. Purnawirawan pada Jumat, 16 Oktokber 2009. Terbetik niatnya untuk mengambil barang milik korban. Pada keesokan harinya, sekitar pukul 03.30 WIB, ia masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar. Ia langsung ke dapur untuk minum air putih.
Setelah itu, Sali bergegas menuju kamar Ellyati untuk mengambil dua handphone merek Motorola dan Nokia; dua kalung emas; tujuh belas cincin; tiga gelang; dan satu liontin. Semuanya ia jual di salah satu toko di Pasar Bambu Kuning Rp7 juta.
Ketika itu korban memergokinya dan langsung memegang baju terdakwa. Hal ini menyebabkan Sali panik. Ia berontak, mengambil kayu balok yang tidak jauh dari tempatnya dan memukul kepala korban. Tiga kali hantaman membuat nyawa korban melayang. Selanjutnya terdakwa kabur.
Keesokan harinya, keluarga korban melapor ke Poltabes Bandarlampung. Aparat lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang terdakwa dari salah satu warga, Mat Hendi. Dari keterangannya, aparat berhasil membekuk Sali. (yud/ade)









