BANDARLAMPUNG – Pengaruh minuman keras membuat Ma (17), warga Pal Putih, Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan dan Beni Robiansyah (20), warga Jl. Raden Saleh, Tanjungsenang, berbuat kejahatan. Keduanya akhirnya diamankan petugas Polsekta Persiapan Tanjungsenang, Sabtu (6/2).
Mereka diduga terlibat penjambretan pada hari Rabu (3/2). Korbannya adalah Rina (25), yang saat itu sedang melintas di Jl. Ratu Dibalau, Waykandis, Tanjungsenang.
Beni mengaku sebelum beraksi, keduanya minum minuman keras (miras) merek Anggur Vigour. Ketika korban melintas, mereka langsung membuntuti. ’’Waktu itu dia ke arah Waykandis. Motornya langsung kami pepet dari sebelah kanan,” kata Beni.
Saat itu, Ma berusaha merampas tas yang dipegang Rina. Sempat terjadi tarik menarik hingga tali tas putus. Menurut Beni, saat itu Rina sempat melakukan pengejaran.
’’Kami berhasil kabur ke arah Jl. Pulau Damar,” aku mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Bandarlampung ini.
Di jalan tersebut, keduanya berhenti dan memeriksa isi tas Rina. Dari dompet Rina, mereka mendapatkan uang Rp105 ribu. ’’Uang itu kami bagi rata. Sisanya, Rp5 ribu, untuk beli bensin. Sementara tas kami buang ke jembatan,” katanya.
Kapolsek Persiapan Tanjungsenang AKP Supriyanto, S.H. mengatakan, korban melaporkan peristiwa itu beberapa saat setelah kejadian. ’’Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka,” katanya. (*)









