BANDARLAMPUNG – Barang bukti (BB) paket ganja sehrga Rp100 ribu menggiring Riko Setiawan (22) ke sel tahanan Polsekta Persiapan Tanjungkarang Pusat (TkP). Warga Jl. Raden Intan Gg. Sawo 2, TkP, ini ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB Sabtu (6/2). Kapolsekta Persiapan TkP AKP Burhanuddin, S.I.K. melalui Kanitreskrim Ipda I Putu Suryawan mengatakan, tersangka ditangkap saat akan bertransaksi di Jl. Pangkal Pinang, TkP. Saat itu, ia hendak memberikan paket ganja kepada pembeli.
’’Tersangka sempat berusaha kabur. Namun, ia berhasil ditangkap kembali,” kata Putu Suryawan di Mapolsekta TkP kemarin.
Saat diperiksa, tersangka mengaku mendapat ganja dari Ahmad (19), warga Jl. Nangka, Langkapura, Kemiling. Ahmad ditangkap di kosannya yang terletak di Jl. Radin Intan Gg. Sawo.
Dari Ahmad, polisi mendapat BB sepuluh paket ganja. Secara keseluruhan, BB yang disita mencapai setengah kilogram.
Menurut Ahmad, ia mendapatkan ganja dari Ar (buron). Hingga kemarin, polisi masih mengejar Ar. Ahmad mengaku hasil penjualan ganja itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (*)









