BANDARLAMPUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menolak eksepsi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Hal ini diungkapkan majelis hakim dalam sidang lanjutan penggelapan sertifikat kemarin (8/2). Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, ketua majelis hakim Tani Ginting, S.H. meminta jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan. ’’Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata majelis hakim.
Sementara, Alay mengaku mengerti dan menerima putusan tersebut. ’’Saya mengerti Pak dengan isi putusan itu,” kata Alay.
Kasus ini bermula ketika sekitar tahun 2004, korban R. Prabawa mengagunkan tujuh sertifikat tanah miliknya senilai Rp1,5 miliar ke BPR Tripanca. Namun, saat itu BPR Tripanca hanya menyetujui pinjaman Rp850 juta.
Sayangnya, uang tersebut tidak kunjung cair. Belakangan diketahui, tujuh sertifikat tersebut dijadikan jaminan kredit fiktif Alay senilai Rp14,9 miliar.
Selain berkas Alay, dalam kasus ini ikut menjadi terdakwa Yanto Yunus selaku Kabag Perkreditan BPR Tripanca dan Nini Maria selaku Kasi Administrasi.
Dalam persidangan sebelumnya, Alay melalui penasihat hukumnya menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formal. Dakwaan JPU juga dinilai tidak cermat dan tak jelas sehingga tidak memenuhi syarat yuridis serta dianggap batal demi hukum.
Sementara JPU Padeli, S.H. dan Widodo W. Utomo, S.H. menganggap dakwaan sudah jelas dan sesuai syarat-syarat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP.
’’Dakwaan yang diajukan juga berbentuk alternatif yang sudah memenuhi syarat material dan formal,” kata JPU. (*)









