Sertakan identitas yang masih berlaku. Atau kirimkan Podium Rakyat Anda melalui SMS. Caranya ketik: POD (Isi Podium). Contoh: POD Mohon pembangunan jalan. Lalu kirim ke No. Matrix: 08154056789. Podium melalui SMS di utamakan yang menyangkut persoalan-persoalan pelayanan publik. |
SETIDAKNYA terdapat lima periode historis yang menjadi tonggak perubahan kepemerintahan desa. Pertama, di masa sebelum kemerdekaan yang konsep organisasi pemerintahan terbawahnya (atau yang dinilai mewakilinya) bebas mengatur urusannya sendiri berdasarkan hukum adat. Kedua, di masa kemerdekaan yang mulai diatur oleh UUD 1945 meski tidak eksplisit mengatur desa.
Ketiga, di masa UU No. 19/1965 sebagai bentuk penjabaran operasional konstitusi dasar yang menempatkan desa sebagai daerah tingkat III atau Desa Praja selaku tingkatan pemerintahan yang otonom (regulasi ini gagal diterapkan akibat diiterupsi peristiwa ’65). Keempat, di masa Orde Baru melalui UU No. 5/1979 yang memberikan dampak mendalam pada kultur pemerintahan desa hingga sekarang. Terakhir, di masa reformasi dengan penerapan UU No. 22/1999 dan –penggantinya–UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Melihat langgam pemerintahan desa kini tampak sisa-sisa kultur sistem pemerintahan desa yang diwariskan Orde Baru. Sepanjang 20 tahun, penataan pemerintahan desa melalui UU No. 5/1979 regulasi ini secara sistematis memangkas kebebasan dan tradisi desa untuk memerintah diri sendiri. Semua institusi masyarakat dan pemerintah desa serta mekanisme kerjanya diseragamkan dan desa secara administratif diintegrasikan ke dalam aparatur pemerintahan nasional.
Regulasi yang sama mendeformasi desa sebatas unit administrasi bukan lagi sebagai ’’kesatuan masyarakat”. Kapasitas lokal dalam pengambilan keputusan juga diabaikan. Sejak 1979, posisi kepala desa langsung di bawah pengawasan dan perintah camat. Dalam struktur kepemerintahan desa UU No. 5/1979 memberi kedudukan kuat kepada kepala desa melalui jabatan rangkap (ex officio) sekaligus sebagai ketua LKMD dan LMD (masing-masingnya kini bernama LPM dan BPD), yakni dua institusi seragam yang bertugas mengambil keputusan terkait kegiatan/program di desa.
Para tokoh masyarakat di desa dimobilisasi dalam pengambilan keputusan dan diserap ke dalam keanggotaan institusi LKMD dan LMD tanpa mekanisme pertanggungjawaban dan umpan balik terhadap masyarakat kecuali kepada bupati (dengan sendirinya kontrol masyarakat kepada pemerintah desa lemah). Posisi desa juga dibuat bergantung pada program-program yang diputuskan di tingkat kabupaten dan nasional dan pada dana yang disediakan kabupaten.
UU No. 5/1979 menggariskan tugas utama pemerintah desa sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat bawah; pelaksana program atau petunjuk dari atas; penjamin keamanan di desa; dan lainnya yang pada intinya diselaraskan dengan kepentingan strategis pemerintahan Orde Baru untuk menjamin kesatuan bangsa; kontrol terhadap masyarakat; penanaman ideologi negara; dan pelaksanaan prioritas kebijakan pembangunan dan akses negara terhadap sumberdaya alam.
Selama penerapannya, UU tersebut secara efektif memangkas partisipasi dan kemandirian masyarakat di perdesaan. Rakyat diposisikan sebagai objek pembangunan semata. Ketidakberdayaan masyarakat di perdesaan itu mencapai derajat yang akut. Maka ketika Orde Baru surut digantikan pemerintahan reformasi (1998) ruang kebebasan dan pembaruan politik yang terbangun tidak serta-merta menjadikan desa dan (khususnya) masyarakatnya menjadi berdaya.
Di masa Presiden Habibie, upaya merevitalisasi pemerintahan desa dilakukan dengan mengganti UU No. 5/1979 dengan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Melalui UU ini keanekaragaman desa dan wilayah serta kapasitas lokal dan pengetahuan tradisional dipulihkan, diakui dan dihormati. Semua hal terkait langsung dengan kehidupan sehari-hari masyarakat desa langsung dikelola secara otonom dan ditangani di tingkat desa (kewenangan berdasarkan hak asal-usul).
Juga diamanatkan bahwa pemerintah desa (kepala desa dan BPD) berkewajiban melayani masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat—beda dengan sebelumnya dimana desa adalah pelayan bagi kepentingan pemerintah nasional dan daerah. Diciptakan pula mekanisme kontrol masyarakat dengan periodisasi masa jabatan kepala desa dan pendirian kelembagaan BPD selaku badan legislatif desa.
Pada 2004 dibuat peraturan baru tentang pemerintah daerah dengan diundangkannya UU No. 32/2004. Di bawah regulasi ini sumber pendapatan desa dijamin dengan perolehan bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima kabupaten. Melalui kebijakan pemerataan pembagian keuangan kabupaten dan desa dan pengelolaan bantuan keuangan pemerintah di atasnya secara satu pintu (melalui kas desa) diharapkan terbangun orientasi pelayanan publik di desa.
Mulai sejak itu, pemerintah juga terus berupaya membuat kebijakan memberdayakan pemerintah desa dan masyarakatnya—mengingat masih kuatnya mentalitas pasif dan ketergantungan masyarakat dan kelembagaan desa sebagai ekses dari kultur dan pola pemerintahan sentralistik yang diwariskan Orde Baru.
Pendekatan PNPM Mandiri
Bermaksud membangun kultur baru dalam pengelolaan pembangunan dan mendorong partisipasi masyarakat di perdesaan, pemerintah mengintegrasikan program-program pemberdayaan yang selama ini dinilai berhasil. Integrasi dilakukan dengan menggabungkan program PPK di wilayah perdesaan dan P2KP di wilayah perkotaan menjadi program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri (PNPM-M). Program ini secara resmi diluncurkan pemerintah pada 30 April 2007.
Khususnya pada PNPM-MP selain melakukan penguatan kapasitas, pemerintahan desa juga diterapkan pola pemberdayaan dengan pendekatan yang langsung mendorong partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan. Konsep perencanaan pembangunan partisipatif dimaksud dinamai Menggagas Masa Depan Desa (MMDD). Secara konseptual pendekatan MMDD ini menjadikan proses pembangunan sebagai urusan kolektif dan milik semua warga desa –bukan semata tanggungjawab aparatur desa.
Sebagai wujud pengejawantahan kebijakan pemerintah yang mendukung proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif (PP No. 72/2005 tentang Desa dan Permendagri No. 66/2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa) membuat konsep MMDD dalam PNPM-MP terlembagakan. Di dalamnya berproses rangkaian kegiatan perencanaan dimana masyarakat desa difasilitasi untuk membangun visi dan merumuskan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) desa mereka sendiri.
Hasil dari proses MMDD yang dilaksanakan di tingkat desa pada akhirnya berupa dokumen perencanaan pembangunan desa baik untuk kepentingan jangka pendek; menengah; maupun jangka panjang. Dokumen ini diharapkan bisa dimanfaatkan seluruh program pembangunan penanggulangan kemiskinan di desa. Selain menjadi pedoman pembangunan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus ia dapat menjadi rencana kerja kepala desa, camat, dan bupati dalam periode masa tugasnya.
Dokumen perencanaan desa hasil dari MMDD, pada dimensi lain juga bisa difungsikan sebagai alat tawar (bargaining media) bagi desa kepada calon wakil atau pemimpin daerah yang akan menjabat di daerah bersangkutan.
Dari proses MMDD yang selama ini berjalan –sejak penerapan Program PPK (1998)– setidaknya terdapat beberapa catatan kritis, di antaranya: 1) wujud partisipasi maupun pelembagaan masyarakat masih bersifat mobilisasi; 2) dukungan dan keterlibatan aktif instansi vertikal masih lemah; 3) ketergantungan terhadap bantuan teknis dari konsultan/fasilitator masih tinggi; 4) keterpaduan antar program lemah baik dari segi kegiatan, dana, waktu dan mekanisme pengelolaan, dan lainnya.
Meski di sana-sini masih terdapat kelemahan, setidaknya kebijakan dan pelaksanaan PNPM mewakili impian bagi terbangunnya kapasitas pemerintahan desa yang baik (good village governance) dan masyarakat mandiri. Terwujud atau tidaknya impian tersebut akan tergantung pada iktikad pemerintah; keluwesan para desainer/perancang program PNPM, ketekunan konsultan memfasilitasi program, keterlibatan instansi vertikal dan aparatur/kelembagaan di tingkat desa, dan yang paling menentukan adalah dukungan dari masyarakat sasaran program itu sendiri. (*)
![]() | Hari Ini | 1766 |
![]() | Kemarin | 2262 |
![]() | Minggu Ini | 13372 |
![]() | Bulan Ini | 6504 |
![]() | Jumlah | 584233 |