15 WBP Rutan Krui Dipindah ke Lapas Kota Agung

Radarlampung.co.id – Rumah tahanan negara (rutan) Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat, melaksanakan kegiatan pemindahan sebanyak 15 warga binaan pemasyarakatan (WBP) ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung, Sabtu (20/10).

Kepala Rutan Kelas II B Krui, Beni Nurrahman, A.Md, IP, S.H, M,H., mengatakan pemindahan sebanyak 15 WBP Rutan Krui ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan hunian.



Rutan klas ll B krui sendiri sudah mengalami over kapasitas sebanyak 80 persen. Kapasitas Rutan Krui hanya bisa menampung 100 WBP, sementara jumlah penghuni sekarang sebanyak 181WBP.

“Karena over kapasitas, makanya kita memindahkan sebagian WBP ke Lapas terdekat yakni Lapas Kota Agung Klas II B,” katanya.