RADARLAMPUNG.CO.ID – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung mengadakan diskusi publik dengan tema Officium Nobile: Hak Imunitas Profesi Advokat.
Ini terkait permasalahan yang menimpa DS, salah seorang advokat yang saat ini berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan olehnya karena melakukan pemblokiran jalan di eks Terminal Kemiling, Bandarlampung.
Diskusi menghadirkan narasumber Direktur LBH Bandarlampung, DPC PERADI, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, anggota Komisi III DPR RI, Kasubdit Bankum Polda Lampung dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi.
Wakil Ketua DPC PERADI Bandarlampung Ujang Tomi menyampaikan kronologi terkait kasus yang menimpa DS. Saat itu DS sedang melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya yang berdasar putusan pengadilan nomor: 25/Pdt.G/2020/PN Tjk.
Kemudian terhadap perkara tersebut tinggal menunggu eksekusi dari pengadilan. Namun setelah putusan, klien DS melakukan pemblokiran jalan dengan cara menumpuk batu.
“Kemudian pada saat penangkapan dan penahanan terhadap DS yang dilakukan oleh penyidik Polresta Bandarlmpung, tidak pernah berkomunikasi atau berkoordinasi dengan DPC PERADI Bandarlampung terkait pemeriksaan DS. Pasca penetapan sebagai tersangka, pihak kepolisian baru melakukan koordinasi,” kata Ujang Tomi.