radarlampung.co.id-Absensi kehadiran pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) bakal diperketat. Pengetatatan ini sejalan dengan adanya tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai.
Menurut Sekkab Tubaba Herwan Sahri kebijakan tukin dimulai 1 februari mendatang. Namun realisasi setiap bulannya akan disesuaikan dengan kehadiran ASN masing-masing.
“Tukin ini ditentukan oleh kehadiran, 40 persen dari kehadirannya pada apel dan 60 persen dari absensi pegawai itu sendiri,” kata Herwan di kompleks Pemkab Tubaba, selasa (22/1),
Berdasarkan persentase kehadiran tersebut, maka Pemkab Tubaba juga akan memberlakukan pemotongan otomatis terhadap tukin PNS yang tidak disiplin dalam hal kehadiran.
“Jadi, sehari saja tidak masuk kerja tanpa izin, maka secara otomatis tukinnya akan dipotong. Izin juga maksimal 2 hari, kalau lebih harus mengajukan cuti,” katanya.
Karenanya dia meminta seluruh satker memiliki absen berbasis elektronik yang terhubung langsung dengan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah). “Jangan main-main dengan absensi kehadiran ini,” katanya. (fei/wdi)