Bawa 151 Kg Ganja, Terancam Hukuman Mati

radarlampung.co.id – Lantaran membawa 151 kg ganja, dua terdakwa warga Natar, Lampung Selatan ini terancam hukuman mati. Hal tersebut terungkap dalam persidangan perdananya di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Kamis (18/1).

Keduanya bernama Sarkawi alias Awi (37) dan Sulaiman alias Leman. Keduanya didakwa dengan Pasal berlapis yakni, Pasal 111, 114 dan Pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah, menjelaskan, kejadian berawal pada Jumat (18/8) pukul 09.00 WIB. Saat itu, Leman mengajak Sarkawi bertemu di bundaran Rajabasa, Bandarlampung dan menawarkan pekerjaan kepada Sarkawi untuk mengambil dan menyimpan paket ganja dari Aceh dengan upah sebesar Rp100 ribu/paket apabila paket ganja tersebut berhasil dijual.

Sarkawi pun menerima pekerjaan tersebut, lalu pada pukul 16.00 WIB, Sarkawi menerima informasi dari Leman melalui telepon bahwa ada mobil yang berisi ganja kering akan sampai sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah mendapat informasi tersebut, Sarkawi menghubungi rekannya Juli (DPO) untuk membantu terdakwa menyimpan ganja tersebut.

Kemudian, Sarkawi diperintahkan Leman untuk menunggu sebuah mobil datang di jembatan depan Islamic Center, Rajabasa, Bandarlampung. Setelah bertemu, Sarkawi mengarahkan mobil yang membawa ganja tersebut ke sebuah gudang di Jalan Padat Karya, Kampung Lingsuh, Kelurahan Rajabasa, Bandarlampung. Setelah mobil sampai di lokasi, sudah ada Juli yang menunggu. Lalu Sarkawi dan Juli menurunkan 4 buah kardus yang berisi daun ganja.

Sehari kemudian, tempat penyimpanan ratusan daun ganja asal Aceh itu, berhasil dibongkar oleh aparat Satresnarkoba Polresta Bandarlampung. Sarkawi tertangkap, sedangkan Juli berhasil melarikan diri.

“Di lokasi, polisi menyita tiga buah kardus berisi 40 paket besar ganja kering, satu buah kardus berisi 22 paket besar ganja kering, satu karung berisi dua paket besar ganja dengan berat kotor keseluruhan 151 kilogram. Kemudian, polisi melakukan pengembangan, dan akhirnya Leman ditangkap saat sedang duduk di salah satu Masjid di daerah Rajabasa,” jelas JPU.(adm/gus)