Begini Kasus Dugaan Pencabulan Mantan Santri

radarlampung.co.id – CN (19) warga Sulusuban, Kelurahan Sulusuban, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. Yang diduga dicabuli oleh SA salah satu oknum pengurus Pondok Pesantren di Lampung Tengah menjelaskan bahwa kejadian itu sudah berulang kali ia alami.

“Kejadian itu awalnya terakhir terjadi pada Tahun 2014 silam. Dimana pada saat itu korban masih menjadi santri di Ponpes milik SA, tidak tahan dengan tindakan pelaku korban pun melarikan diri dari Ponpes,” ujar Aryanto Wertha kuasa hukum KPAI Lampung, kepada radarlampung.co.id, saat ditemui di Graha Jurnalis Polda Lampung, Jumat (19/1).



Aryanto menambahkan, setelah kejadian itu korban tidak berani melaporkannya karena mendapatkan ancaman dari SA.” Kami baru mengetahui laporan ini setelah dua hari yang lalu, dengan didampingi oleh kedua orang tuanya korban mendatangi pihak kami. Dan kami langsung melaporkannya ke Polda,” ungkapnya.

Menurut cerita dari kedua orang tua korban kepada pihaknya, modus yang dilakukan oleh pelaku ini yaitu, pelaku mengetuk pintu kamar korban dan setelah itu melakukan pelecehan terhadapnya.” Setelah melakukan perbuatan itu, SA lalu mengancam korban,” jelas dia.

Akibat dari perbuatan itu sampai saat ini korban masih trauma dan psikisnya terganggu.” Pihak kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, sampai SA dapat bertanggung jawab atas apa yang telah ia lakukan terhadap korban,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, CN (19) tertunduk malu, tatapan matanya kosong dan psikologinya nampak masih terguncang.

CN melaporkan kasus pencabulan yang menimpanya. Dengan didampingi KPAI Lampung, CN melaporkan SA salah satu oknum pengurus ponpes di Lampung Tengah yang terjadi saat ia masih aktif menjadi santri.

“Hari ini resmi kami laporkan ke Dirkrimum Polda Lampung,” ujar Aryanto Wertha di Graha Jurnalis Polda Lampung Jumat (19/1) siang.

CN didampingi kedua orangtuanya dan tim kuasa hukum KPAI Lampung. Ia diperiksa di Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B-99/I/2018/Lpg/SPKT.(ang/nca/gus)