Bejat! Delapan Bulan Cabuli Anak Tiri

radarlampung.co.id – Nekat cabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, Sh (49) diamankan Polres Lampung Timur. Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka terhadap Mw (8) warga Lampung Timur sejak Mei 2017 dan terakhir pada 16 Desember 2017 lalu. Modusnya, tersangka mencabuli korban ketika ibu kandungnya sedang ikut pengajian.

Perbuatan itu terungkap ketika korban dibawa kakak kandungnya ke Bekasi dan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ayah kandungnya. Atas laporan keluarga korban, akhirnya petugas Polres Lamtim mengamankan tersangka, Selasa (9/1) petang.



“Tersangka masih kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim AKP Sugandi mewakili Kapolres AKBP Yudi Chandra, Rabu (10/1). (wid/gus)