radarlampung.co.id – Camat, Lurah/Kepala Pekon di perintahkan di-warning untuk mengawal pembagian Bantuan Sosial Pangan (BSP) Beras Sejahtera (Rastra) sampai ke tangan penerimanya secara gratis. Ini merupakan isi dari Radiogram Menteri Dalam Negri Kepada Bupati/Walikota, Nomor : 808/406/SJ.
Menindaklanjutinya menurut Kadisos Pringsewu Arif Nugroho digelar koordinasi terbatas antara Dinas Sosial Pringsewu, Bulog Divre Bandarlampung dan Bagian Perekonomian Setdakab Pringsewu, Senin (22/1) di Kantor Dinas Sosial dalam rangka persiapan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Pangan Rastra.
“Keluarga penerima manfaat tidak boleh dipungut biaya sepeserpun. Mulai tahun ini KPM tidak dibebani biaya untuk menebus harga beras bersubsidi, tetapi beras diberikan mutlak tanpa biaya kepada masyarakat,” jelasnya kepada radarlampung.co.id, Selasa (23/1).
Sebelumnya menurut Arif, Dinas Sosial juga menerima email dari pemerintah pusat dengan klasifikasi sangat segera. Adapun poin-poin dalam surat tersebut adalah bahwa penyaluran Rastra ke setiap Titik Distribusi (TD) dilaksanakan tanggal 20-25 Januari 2018, dan penyaluran Rastra dari Titik Distribusi ke Titik Bagi (TB) dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2018 serta pembagian kepada Keluarga Penerima Manfaat dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2018. (sag/gus)