Coba Hilangkan Jejak Lepas Plat Motor yang Dicuri, Eh Akhirnya Diciduk Juga

radarlampung.co.id – Nasib apes dialami AS (15), warga Kampung Simpang 3, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Minggu (6/5) sekitar pukul 12.30 WIB. Maksud hati menghilangkan jejak dengan melepas pelat motor Honda Revo B 6255 SXP yang telah dicuri bersama tiga rekannya di Kampung Gedungratu, Kacamatan Anakratu Aji, Lampung Tengah, justru membuat AS ditangkap polisi.

Kapolsek Padangratu Kompol Indra Herlianto mewakili Kapolres Lamteng AKBP Slamet Wahyudi mengatakan bahwa AS ditangkap karena bersama tiga rekannya telah mencuri motor korban Rusniawan (41), warga Kampung Gedungratu, Kacamatan Anakratu Aji, Sabtu (5/5) sekitar pukul 20.30 WIB. “Ngambil motor di teras rumah korban bersama ketiga rekannya. Para tersangka sempat dikejar korban, tapi tak berhasil ditangkap,” katanya.



Dari hasil olah TKP dan penyelidikan berdasarkan laporan ini, kata Indra, diketahui para pencuri merupakan komplotan dari Lampura. “Hasil penyelidikan, para pencuri adalah komplotan dari Lampura. Ini berdasarkan olah TKP dan modus yang digunakan,” ujarnya.

Secara kebetulan, kata Indra, anggota melihat seorang lelaki yang ketahui bernama AS sedang melepas pelat motor Honda Revo korban sekitar pukul 12.30 WIB. “Di pinggir jalan Kampung Sukarami, Kecamatan Abungraya, Lampura, ada laki-laki melepas pelat motor Honda Revo yang sama dengan ciri-ciri milik korban sekitar pukul 12.30 WIB. Dicurigai, anggota langsung mengecek. Ternyata benar motor korban. Laki-laki yang diketahui bernama AS pun ditangkap dan mengku telah mencuri motor bersama tiga rekannya. Pelat motor yang hendak dijual dilepas untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya.

Sekarang ini, kata Indra, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap rekan AS. “Kita sudah kantongi identitas tiga rekan tersangka berdasarkan keterangan AS. Yakni berinisial P (17), B (12), dan Y (17), ketiganya warga Kampung Baturaja, Kecamatan Abungraya, Lampura,” ungkapnya. (sya/ang)