Coba Kabur Pelaku Curas Didor

radarlampung.co.id – Anggota Polsek Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terpaksa menghadiahi Ahmad Rifai (20) warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba sebutir timah panas. Itu lantaran diduga akan kabur ketika dilakukan pengembangan pasca melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Utama, Tiyuh Gunungkatun, Kecamatan Tubaba dengan korban Yanti warga yang sama.

Kapolres Tuba AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si. Jumat (12/01) melalui Kapolsek Tuba Udik Iptu. Aladin Effendi, SH mengatakan, bahwa memang kemarin tersangka ini ditangkap oleh suami korban bersama aparat kepolisian. Namun saat dibawa untuk dilakukan pengembangan ke rumah rekan tersangka atas nama Adi, dia berusaha melarikan diri.



Karenanya, anggota yang melakukan pengawalan langsung memberikan tindakan peringatan, namun dia tetap tidak mengindahkannya.

“Sehingga anggota kami langsung melakukan tindakan yang tegasdan terukur. Kami lumpuhkan dengan sebutir timah panas,” jelas Aladin kepada Radar Lampung, kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka dan rekannya ini juga sekitar satu bulan yang lalu juga melakukan curas di perkebunan tebu milik Bangsa Radin, warga Karta, Kecamatan Tuba Udik, Tubaba.

“Dia juga mengakui bahwa dia dan rekannya Adi ini yang sekarang dalam DPO kita mengambil motor milik Ladi, warga Gunungkatun Baru, Tuba Udik, Tubaba,” paparnya.
Dilanjutkan Aladin, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/07/I/2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek TBU tanggal 11 Januari 2018 dengan korban YA (30) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga warga, Tiyuh Gunung Katun TanjunganKecamatan Tuba Udik, Tubaba dengan kerugian satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih biru BE 4457 IK.

“Barang Bukti hasil kejahatan yang diamankan dari pelaku AR
barang bukti hasil kejahatan yang diamankan dari tersangka AR,” tuturnya.
Saat ini papar Aladin, tersangka sudah ditahan di Mapolsek Tuba Udik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (fei/gus)