8 Peserta Lulus SKD Tak Bisa Ikuti Tes SKB, Ini Alasan BKD Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID – Hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Kota Bandarlampung berdasarkan validasi menyatakan peserta lulus passing grade sebanyak 199 pelamar. Namun ada delapan pelamar tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya. Sehingga, hanya 191 pelamar yang bisa melaju ke seleksi kompetensi bidang (SKB).

“Delapan orang pelamar itu berdasakan Permenpan 37 tahun 2018 tidak dapat mengikuti tahapan berikutnya dikarenakan dalam satu formasi hanya dibutuhkan tiga pelamar yang lulus berdasarkan nilai tertinggi,” jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung Wakhidi, di ruang kerjanya. (pip/sur)