radarlampung.co.id – Belasan masyarakat adat Sai Batin melaporkan Ketua AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Bandarlampung Seno Aji, ke Polda Lampung, Selasa, (10/7). terkait dugaan penghinaan topi adat masyarakat Saibatin atau Kikat Hanuang Bani.
Adapun surat tanda terima penerimaan laporan yakni STTPL/986/VII/2018/Lpg/SPKT.
Panglima Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong Wilayah Selatan, Alif Jaya mengatakan, masyarakat Adat Saibatin melaporkan Seno Aji atas dugaan penghinaan terhadap topi adat masyarakat adat Sai Batin atau Kikat Hanuang Bani.
“Kami melaporkan yang bersangkutan kerana telah menghina bagian pakai adat masyarakat Sai Batin atau Kikat Hanuang Bani, melalui group WhatApps,” ujarnya di mapolda Lampung.
Menurut Alif, pernyataan yang bersangkutan dalam sebuah percakapan grup WA telah menyinggung perasaan masyarakat adat Lampung.
“Lampung Sang Bumi Ruwai Jurai mempunyai dua masyarakat adat yakni Sai Batin dan Pepadun. Jadi otomatis selain melukai Saibatin tentu juga melukai masyarakat adat Pepadun,” ungkapnya.
Alif pun menegaskan, atas penghinaan itu, ia akan mempercayakan kepolisian untuk mengatasi permasalahan ini agar tidak meluas sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
“Kami percayakan ke penegak hukum masalah ini, karena masalah ini sudah mengusik ketenangan kami yang sangat sudah melecehkan,” paparnya.
Ia mengungkapkan, ucapan Seno Aji sangat fatal mengingat Kikat Hanuang Bani sudah turun temurun dari abad ke 15 digunakan oleh para pangeran, petinggi adat Lampung dan hulu balang adat Sai Batin.
“Kikat (ikat kepala/topi) ini mengandung filosofi pemberani dari Sekala Brak, dan ini tidak akan kami tinggalkan meski kami sudah terpencar dari berbagai daerah, bukan berarti kami terpisah. Kami tetap berpegang teguh dengan Sekala Brak,” ungkapnya.
Jadi atas ucapan Seno Aji tersebut, dia dan masyarakat adat Sai Batin meminta, yang bersangkutan meminta maaf melalui media sosial, media cetak dan pertemuan secara adat. Bukan melalui permintaan maaf melalui rilis.
“Kami tidak terima kalau dia hanya minta maaf melalui rilis. Karena dia menyebut Kikat Hanuang Bani keluar tanduk kaya jin pencabut nyawa. Jadi kami minta dia untuk meminta maaf melalui media sosial, media cetak dan pertemuan secara adat,” ungkapnya.
Sementara itu, Pejabat Sementara (PS) Kasubdit II Tindak Pidana Perbankan dan Cybercrime, Kompol I Ketut Suryana mengatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa terhadap saksi pelapor terkait permasalahan ini.
“Ya nanti tentu kami panggil saksi, tapi ini kami periksa dulu pelapor, sejauh mana hasil pemeriksaan ini dan harus lengkap, ini kami periksa baru kami gelar,” tandasnya. (ndi/ang)