Diduga Salahi Izin, Satu Warga Palestina Dideportasi

RADARLAMPUNG.CO.ID – Satu warga Palestina dideportasi Kantor Imigrasi Tingkat Kelas I Bandarlampung, sekitar pukul 22.00 WIB, malam ini (21/12). Ya,  pria bernama Belal M.A. Al-Ramli dideportasi lantaran diduga menyalahgunakan izin keimigrasian.

Kepala Imigrasi Tingkat Kelas I A Amrizal didampingi Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian (Inteldalkim) Kantor Imigrasi Tingkat Kelas I Bandarlampung Zakaria menerangkan, sekitar pukul 13.30 WIB, Belal dijadwalkan bakal membaca doa di atas mobil/panggung aksi di Tugu Adipura bertajuk akasi Bela Muslim Uyghur.



“Kami turunkan karena dia (Belal) menyalahgunakan perizinan keimigrasian,” ujar Amrizal dalam konferensi pers di hadapan awak media.

Malam ini, didampingi petugas Imigrasi Kelas IA Bandarlampung juga pihak Dewan Dakwah, Belal dibawa menuju Bandara Soekarno Hatta melalui jalur darat. Dan, dijadwalkan pukul 06.00 WIB besok (22/12) Belal bakal diterbangkan menuju Malaysia.

Masih kata Amrizal, dalam kunjungannya ke Indonesia, Belal menggunakan visa kunjungan biasa. Yakni visa kunjungan wisata/budaya. Bukan untuk berdakwah. “Yang bersangkutan melanggar UU No. 6 tahun 2011 122 A Jo 83 tentang Keimigrasi. Dan, yang bersangkutan dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa penderpotasian dan penangkalan,” jelasnya.

Kasubsi Pengawasan Imigrasi Andi Nugraha menambahkan, Belal tiba di Indonesia sejak Sabtu (8/12) lalu, dengan agenda acara safari dakwah di Pontianak dan Bandarlampung. “Berdasarkan keterangan yang kami dapat beliau berada di Bandarlampung sejak dua hari yang lalu (19/12). Yang jadi masalahnya dia menghadiri aksi di Adipura itu sudah tidak sesuai dengan izin aktivitasnya,” ujar Andi.

Sementara, pengacara pihak sponsor, Dewan Dakwah, Sultan, menyampaikan, Belal ke Bandarlampung  karena beberapa hal. Pertama, bermaksud safari dakwah di Lampung. Kedua yang bersangkutan tidak mengetahui terkait hukum di Indonesia bahwa ada larangan untuk menyampaikan doa di muka umum harus sesuai izin. “Terkait hal lainnya beliau tidak mengetahuinya,” ucapnya.

Belal, kata dia, menghormati hukum Indonesia dan sangat kooperatif memenuhi panggilan. “Dan meminta maaf selama berada Indonesia dan Lampung beliau telah membuat kegaduhan seperti ini,” tambahnya. (gie/sur)