Dirikan Lima TPS di RS dan Dua di Lapas Gunungsugih

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dalam Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Tengah menetapkan 3.953 tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah itu tersebar di 28 kecamatan dan 311 kampung/kelurahan. Termasuk lima TPS di rumah sakit dan dua TPS di lapas.

Anggota KPU Lamteng Divisi Program dan Data Mutmainah menyatakan TPS yang ditetapkan 3.953. “Ada 3.953 TPS. Termasuk lima TPS di RSUD Demang Sepulau Raya, RS Harapan Bunda, RS Yukum Medical Center, RS Islam, dan RS Mulia. Serta dua TPS di Lapas Kelas III Gunungsugih,” katanya.



Jumlah TPS terbanyak, kata Mutmainah, ada di Kecamatan Terbanggibesar. “Terbanyak di Kecamatan Terbanggibesar 334 TPS dan Bandarmataram 266 TPS. TPS paling sedikit di Kecamatan Anakratu Aji sebanyak 50 dan Putrarumbia sebanyak 58,” ungkapnya.

Diketahui berdasarkan rekapitulasi penyempurnaan DPTHP-2, jumlah mata pilih di Lamteng sebanyak 950.566. Terdiri atas laki-laki 484.806 dan perempuan 465.760. (sya/sur)