RADARLAMPUNG.CO.ID – Proses pembangunan hotel Mercure yang dikembangkan PT Wijaya Kusuma, terusik. Belakangan, PT Istana Honda Lampung Raya melaporkan pengembang proyek hotel Mercure ke Polda Lampung, dengan nomor Laporan STTPL/49/1/2019/SPKT, pada Kamis 10 Januari 2019. Laporan dibuat terkait keselamatan sekitar.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Bagian Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMP TSP) Bandarlampung Muhtadi menuturkan, pihak Mercure menanamkan investasi cukup besar. Sehingga diyakini tidak akan gegabah dan mengikuti prosedur perizinan. “Untuk izin pendahuluan membangun telah kita keluarkan,” ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Selasa (22/1).
Selanjutnya, kata Muhtadi, setelah pengerjaan bangunan mencapai 65-70 persen, pihak Marcure harus mengurus izin mendirikan bangunan (IMB). “Kalau sekarang belum sampai 65 persen, bangunannya nanti sekitar 30 lantai. Sekarang izinnya baru pendahuluan membangun yang telah kita keluarkan,” ungkapnya.
Syarat mendapat izin pendahuluan membangun yang pertama adalah adanya persetujuan dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). “Setelah disetujui BKPRD selanjutnya melengkapi persyaratan lainnya. Seperti amdal lalulintas, banjir, kebakaran, site plan, dan lainnya yang harus tutut dilengkapi,” ucapnya.
Setelah itu, dengan melengkapi IPM dan KRP (Keterangan Rencana Kota). “Kemudian mempelajari dampak yang ditimbulkan. Di mana dalam pembangunan ada yang namanya prakontruksi, kontruksi, dan rekonstruksi. Saat ini tahap kontruksi. Mengenai apa saja dampak saat tahapan kontruksi dan bagaimana penanganannya ada di dokuman amdal di rencana pengelolahan lingkungan,” paparnya.
Muhtadi mengingatkan, dalam pelaksanaan proyek wajib ada pihak pengawas. Tentunya, fungsi pengawas pun harus berjalan. “Jadi harusnya fungsi pengawas proyek itu untuk mengawasi pelaksanan agar jangan sampai terjadi hal-hal seperti jatuhnya material yang membahayakan orang lain,” tegasnya.
Mencuat kabar, dalam pembangunan hotel Mercure, puing-puing bangunan dari proyek tersebut telah enam kali menimpa bangunan PT Istana Honda Lampung Raya yang bersebelahan dengan pembangunan hotel tersebut. Puing-puing pun dikabarkan kerap menimpa mobil milik konsumen PT Istana Honda Lampung Raya. Sehingga muncul tanda tanya besar atas perizinan pembangunan hotel tersebut. (pip/sur)