RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Tulangbawang memusnahan barang bukti miras di Lapangan Mapolres setempat, siang ini (21/12). Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, BB miras yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil K2YD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan) selama 2 hari (19-20 Desember 2018) di wilayah hukum Polres Tulangbawang.
“Sebanyak 512 botol miras pabrikan berbagai merk dan 630 liter miras tradisional berupa tuak yang kami musnahkan hari ini,” ujar AKBP Syaiful.
BB miras pabrikan dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan excavator. Sedangkan BB miras tradisional dimusnahkan dengan cara dituangkan ke tanah.
“K2YD yang telah kami lakukan dengan sasaran miras ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya tindak pidana sebelum, pada saat, dan pasca perayaan Hari Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 yang disebabkan pengaruh alkohol yang terkandung dalam miras,” pungkas Kapolres. (nal/sur)