Duh, Pasutri Kompak Simpan Sabu

radarlampung.co.id- Satuan Narkoba Polres Waykanan mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mirisnya, kedua tersangka tersebut ternyata adalah pasangan suami istri. Yakni BG (50) dan HD (44), warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Menurut Kasat narkoba Waykanan Iptu Andre Try Putra, mendampingi Kapolres AKBP Andi siswantoro, penangkapan pasutri tersebut dilakukan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya .



“Penangkapan kedua pasutri ini ada hasil pengembangan terhadap penangkapan atas dua Laki-laki yakni AS, (23), dan  SG, (23) warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan,” katanya, jumat (18/1).

Setelah mengamankan AS dan SG, polisi mengamankan HY, (37) warga kelurahan Tanjungsenang Bandarlampung. Ketiganya diamankan rabu (16/1) malam di Dusun 3 Talangharno Kampung Gununglabuhan.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku yang di tangkap sebelumnya, sabu yang mereka miliki juga sudah di berikan kepada seseorang yang berada di Kampung Banjaragung,” katanya.

Polisi lantas bergerak melakukan pengembangan dan menangkap pasutri tersebut.

Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dua bungkus plastik bening ukuran besar diduga sabu-sabu, 7 bungkus kecilplastik bening juga diduga berisi sabu, hinga plastik bekas pakai. Kini seluruh tersangka diamankan di Mapolres Waykanan. (sah/wdi).