radarlampung.co.id – Satu berkas milik bakal calon gubernur Herman HN masih dalam proses. Berkas itu, merupakan berkas daftar nama tim kampanye.
“Buat surat pernyataan saja bahwa surat sedang disusul,” kata Komisioner KPU Divisi Hukum, M Tio Aliansyah saat membacakan berkas milik cagub Herman HN, Senin (8/1).
Selain itu, berkas milik bakal cawagub, Sutono ada lima yang kurang. Surat tersebut yakni, surat pernyataan pajak selama 5 tahun, surat tanda bukti tidak menunggak pajak, surat laporan harta kekayaan penghasilan negara (LHKPN), surat pengajuan pengunduran diri dan SK pemberhentian.
“Untuk surat pengajuan pengunduran diri ditunggu selama lima hari. Sedangkan SK pemberhentiannya selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari H sudah disampaikan ke KPU,” terangnya. (adm/gus)