RADARLAMPUNG.CO.ID – Sikin (32), warga Kampung Sendangagung, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, ditangkap Polsek Seputihmataram, Sabtu (8/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka ditangkap karena telah mencuri dua unit HP yang sedang di-charger.
Kapolsek Seputihmataram Iptu Setio Budi menyatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan Aldo Anggit Mardela (18), warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Seputihmataram, dan Lutfi Agung Bintoro (18), warga Kampung Mataramudik, Kecamatan Bandarmataram.
“Kedua korban kehilangan HP saat di-charger di kediaman Heni (18), warga Kampung Sendangagung, saat menginap, Sabtu (8/12). Heni merupakan sepupu korban Aldo,” katanya.
Mengetahui HP hilang, kata Setio, kedua korban melacak menggunakan aplikasi cari perangkat saya. “Sinyal mengarah ke rumah Imam. Keduanya ke rumah Imam untuk menanyakan apakah mengambil HP. Di situ ada tersangka Sikin. Keduanya tidak mengaku mengambil. Ketika digeledah ditemukan HP dalam kamar Imam. Setelah ditanya, akhirnya Sikin mengaku dirinyalah yang mencuri,” ungkapnya.
Kasus ini, kata Setio, dilaporkan ke polisi. “Kita langsung ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” katanya. (sya/sur)